Yuk Dicek, Ini Daftar 62 Entitas Investasi Aset Kripto Ilegal

Awas, jangan sampai kamu jadi korbannya

Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sudah memblokir 62 entitas bisnis uang kripto ilegal. Ketua SWI, Tongam L Tobing mengungkapkan ke-62 entitas tersebut memiliki empat modus.

Pertama, menjanjikan keuntungan tetap dari jual beli dan/atau hasil penambangan koin. Kedua, mengaku sebagai exchanger koin dan/atau cryptocurrency, menggunakan aplikasi yang dibangun sendiri untuk melakukan jual beli koin dan/atau cryptocurrency. Ketiga, menggunakan skema Piramida (MLM) dengan menjanjikan bonus dan komisi. Dan keempat, menggunakan skema Ponzi (money game) dengan kedok jual beli koin, dana hanya berputar diantara anggota dan akhirnya scam (uang dibawa kabur);

"Keempat, modus ini rata-rata digunakan mereka semua," kata Tongam kepada IDN Times, Selasa (22/6/2021).

Berdasarkan data SWI OJK, berikut ini adalah daftar lengkap 62 entitas bisnis uang kripto ilegal. Awas, jangan sampai kamu jadi korbannya!

1. Daftar entitas bisnis uang kripto ilegal urutan 1-20

Yuk Dicek, Ini Daftar 62 Entitas Investasi Aset Kripto IlegalIlustrasi cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu, Ini 5 Cara Menghindari Investasi Kripto Bodong

  • PT Dunia Coin Digital
  • Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com
  • Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia
  • PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co
  • PT Bitconnect Coin Indonesia/Bitconnect/ http://bitconnect.id
  • Ucoin Cash/https://coincash.co
  • clicknshare/clickandshare
  • Aladin Capital/ Aladin Coin/ www.aladincoins.com
  • BTC Panda/ btcpanda.com
  • Hero Token/ https://herotoken.io
  • Hextra Coin/ https://hextracoin.com
  • Matadors Coin/ https://www.matadorscoin.io
  • Near Plus Coin (NPC)
  • Zapphire Coin (www.zapphirecoin.com/ www. Zapphirecoin.net/ www. Zapphirecoin.org)
  • Cavallo Coin/ cavallocoin.co/ cavallocoin.net/ www.cavallo-coin.com
  • Voltroon/https://voltroon.com
  • Bitwincoin/Bitwincoin.com/https://bwex.co/
  • Java Coin/javacoin.co
  • WX Coin/wxcoins.com
  • Cryptolabs/https://cryptolabs.biz/

2. Daftar entitas bisnis uang kripto ilegal urutan 21-40

Yuk Dicek, Ini Daftar 62 Entitas Investasi Aset Kripto IlegalPotret doge coin(pexels/Rūdolfs Klintsons)
  • xoCoin/ Exotic Team Indonesia
  • Bitcoin Trading & Cloud Mining
    Limited/BtcRush/ https://btcrush.io
  • Btc-rush.com
  • Cryptopia Indonesia
  • Weenzee Indonesia
  • Arcee Coin
  • X-One System
  • Konsorsium Venture 6
  • GoDigit/ GoDigit Technology Pte Ltd/ https://www.godigit.io/
  • GIVE4DREAM
  • Koperasi ECE/Koperasi ECE Mustika Santri
  • CRYPTO MANIA CLUB (www.cryptomaniaclubs.com)
  • COIN ME 10 Crypto
  • Saco Wallet
  • Inacoin Academy
  • Inacoin Cash
  • Inacoin Owner Community
  • Inacoin Asia
  • Exp. Asset
  • EDITOKEN

3. Daftar entitas bisnis uang kripto ilegal urutan 41-62

Yuk Dicek, Ini Daftar 62 Entitas Investasi Aset Kripto IlegalIlustrasi Bitcoin (Twitter.com/bitcoin)
  • Algopack BitAlgo
  • Cryptomiracles
  • Btcindochanger.net
  • PRIMZ
  • E-Dinar Coin Gold (PT Indragiri Digital Aset Indonesia)
  • Huobi Indonesia
  • Finantech Vastgoed Investering
  • Fvigroup Etherpay Indonesia
  • PeopleGiveAway/ http://accounts.peoplegiveaway.com
  • BTC Dana
  • EDCCash
  • PT Aka Amanda Teknologi/Asset Crypto AK12
  • Honestumest/Eesty Coin
  • Komunitas Smart Mobile Apps Daco
  • Lucky Best Coin (LBC)
  • GBHub Chain
  • Raja Coin
  • Gamebot.group
  • FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON
  • Smartplan Community
  • XBIT (Mining Crypto)
  • PT Bintang Maha Wijaya

Baca Juga: OJK Blokir 62 Investasi Kripto Ilegal, Kenali Modus-Modusnya!

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya