Bisnis Pakaian Bekas Impor di Mimika Masih Beroperasi

Masih ada pedagang yang hendak datangkan stok baru

Timika, IDN Times - Penjualan pakaian bekas atau bisnis cakar bongkar di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, hingga saat ini masih tampak beroperasi seperti biasa.

Pantauan IDN Times di lokasi, belum ada satu pun tempat penjualan pakaian bekas di Kota Timika yang ditutup.

Beberapa orang yang kerap menjual secara daring juga terlihat masih aktif menawarkan produknya lewat fitur live di berbagai media sosial.

1. Pedagang diberikan kesempatan menghabiskan stoknya

Bisnis Pakaian Bekas Impor di Mimika Masih BeroperasiKepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba. (IDN Times/Endy Langobelen)

Hal itu pun diakui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba. Dia mengatakan bisnis cakar bongkar hingga masih aktif di Mimika lantaran pemerintah memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menghabiskan stok barang yang masih tersisa.

"Setelah menyimak lagi surat edaran berikutnya, waktu itu dari pusat, bahwa terkait masalah cakar bongkar ini, pedagang diberikan kesempatan menghabiskan stok yang memang dia sudah terlanjur beli," ujar Petrus, saat ditemui di pelataran Graha Eme Neme Yauware, Senin (5/6/2023). 

2. Pedagang tidak boleh mendatangkan stok baru

Bisnis Pakaian Bekas Impor di Mimika Masih BeroperasiPara pedagang cakar bongkar di Jalan Hasanuddin, Timika, Papua Tengah. (IDN Times/Endy Langobelen)

Petrus menegaskan, para pedagang cakar bongkar hanya boleh menjual stok sisa tanpa melakukan pembelian atau pengiriman produk baru.

"Tidak diperbolehkan lagi untuk mengirim stok baru ke sini. Intinya itu ketika misalkan semua hulunya itu sudah dihentikan kan tidak mungkin ada yang mau jual lagi. Tetapi kalau sepanjang dari sananya tidak dihentikan, ya pasti kita akan kewalahan juga untuk mengawasi bahkan untuk menghentikan penjualan cakar bongkar ini," katanya.

Terkait dengan batas waktu penjualan, Petrus belum bisa memastikan kapan pedagang harus berhenti menjual produk pakaian bekas.

"Kita hanya kasih batas waktu sampai barang-barang yang masih ada itu habis. Yang jelas seperti yang saya bilang tadi, kalau sudah dihentikan hulunya, dia tidak bakal bisa beli stok baru lagi, mau ambil dari mana lagi," ujarnya.

Petrus menyampaikan pemerintah berempati kepada pedagang yang telah mengeluarkan banyak modal untuk mendatangkan pakaian-pakaian bekas itu.

"Kita kan juga merasa kasihan dengan mereka yang sudah terlanjur membelanjakan barang itu dengan modal yang cukup besar. Jadi ada rasa kemanusiaannya juga," kata dia. 

"Intinya kami sudah sampaikan ke mereka terkait surat edaran dari pusat. Jadi, kalau barangnya sudah habis, dia tidak boleh jualan produk-produk itu lagi," lanjutnya. 

Begitu pun dengan pedagang cakar bongkar yang berada di depan Pasar Sentral, bilamana produknya telah habis, maka harus segera meninggalkan lokasi tersebut.

"Lokasi itu kan sebenarnya bukan tempat untuk berjualan. Jadi, kalau sudah habis barangnya ya silakan legowo untuk meninggalkan tempat itu," tandas Petrus. 

Sementara untuk pedagang cakar bongkar yang di dalam Pasar Sentral, kata Petrus, masih diperbolehkan berjualan dengan komoditi yang berbeda. 

Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Mimika Edukasi Lewat Perlombaan

3. Disperindag Mimika bakal berkoordinasi dengan pihak bandara dan pelabuhan

Bisnis Pakaian Bekas Impor di Mimika Masih BeroperasiKepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba. (IDN Times/Endy Langobelen)

Terkait pengawasan terhadap masuknya produk pakaian bekas, Petrus menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak bandara dan pelabuhan agar tidak meloloskan paket-paket pengiriman pakaian bekas.

"Tetap nanti kita kordinasi dengan pihak terkait seperti di bandara dan pelabuhan untuk mengawasi pengiriman stok itu. Yang jelas kan mereka juga sudah baca aturan terkait dengan surat edaran itu, barang-barang yang bekas dari luar negeri dilarang untuk masuk ke wilayah kita," katanya.

Baca Juga: Aktif 5 Bulan, Truk Penyapu Jalan Rp2,5 M Tak Lagi Beroperasi di Mimika

4. Masih ada pedagang yang hendak mendatangkan stok baru

Bisnis Pakaian Bekas Impor di Mimika Masih BeroperasiSalah satu lapak pakaian bekas di Pasar Sentral Timika, Papua Tengah. (IDN Times/Endy Langobelen)

Meski sudah ada larangan dari pemerintah untuk mendatangkan stok baru, beberapa pedagang cakar bongkar di Pasar Sentral Mimika rupanya sedang menanti kedatangan stok baru pakaian bekas. 

Salah satu pedagang yang enggan menyebutkan namanya mengaku telah memesan beberapa bal dan akan tiba pada bulan depan.

"Kemungkinan bulan depan (stok baru) sudah datang. Kita masih tunggu kapalnya. Mungkin setelah Lebaran Haji," ujarnya saat ditemui di lapaknya, di Pasar Sentral Timika, Selasa (6/6/2023).

Sementara, pedagang lainnya masih melihat kondisi, apakah memungkinkan atau tidak untuk mendatangkan stok baru. 

"Kita masih belum berani ambil barang baru, masih takut-takut. Kita kasih biar dulu, nanti kita lihat ke depan seperti apa. Jangan sampai setelah kita ambil lalu tiba-tiba disuruh langsung tutup kan rugi kita," kata pedagang lainnya yang juga tidak berkenan namanya disebutkan.

5. Pemerintah sedang godok Perpres larangan impor pakaian bekas

Bisnis Pakaian Bekas Impor di Mimika Masih BeroperasiPara pedagang cakar bongkar di Jalan Hasanuddin, Timika, Papua Tengah. (IDN Times/Endy Langobelen)

Sekdara informasi, pemerintah pusat sedang menggodok kebijakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang larangan impor pakaian bekas. Perpres tersebut sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg).

Larangan impor baju bekas ini sebenaranya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan.

Dalam aturan tersebut, tertuang dengan kode HS 6309.00.00 pakaian bekas dan barang bekas lainnya dilarang diimpor. Selain itu, kantong, karung, dan jenis untuk membungkus barang juga dilarang diimpor. Pedagang baju bekas impor di dalam negeri nantinya bisa beralih menjual barang atau pakaian bekas dalam negeri.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya