Divonis Menyalahi Hak Pekerja, Deliveroo Didenda Rp5,8 Miliar

Persoalan pekerja lepas di platform sedang diatur Uni Eropa

Jakarta, IDN Times - Deliveroo, sebuah perusahaan teknologi pengiriman makanan Prancis, mendapatkan sanksi kewajiban membayar denda sebesar 375 ribu euro (Rp5,8 miliar). Denda ini dikenakan karena perusahaan tersebut divonis bersalah telah menyalahgunakan status pekerja wiraswasta kurir pengatar makanannya.

Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis tersebut kepada Deliveroo pada Selasa (19/4/2022). Pengadilan juga mewajibkan Deliveroo untuk menampilkan putusan itu di situs Prancisnya selama satu bulan.

Baca Juga: UE Ingin Pekerja Gig Economy Dapat Hak Karyawan

1. Tiga mantan pegawai Deliveroo dijatuhi denda

Melansir dari Reuters, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sejak 2015 perusahaan itu telah memberlakukan pengawasan dan kontrol yang ketat terhadap kurirnya. Salah satunya, mengatur slot waktu kurir agar memastikan perusahaan memiliki banyak pengatar saat akhir pekan. Bagi kurir yang tidak menjalankan aturan itu, akan dilarang sementara dari platform.

Selain itu, Delivero juga memanfaatkan status pekerja lepas kurir. Dengan secara sepihak, mengubah kriteria kenaikan gaji atau waktu minimum yang diperlukan untuk daring agar memenuhi syarat sebagai kurir.

Selain denda kepada perusahaan, pengadilan juga menjatuhkan denda kepada tiga mantan manajer Deliveroo. Dua orang didenda sebesar 30 ribu euro (Rp465,5 juta) dan hukuman percobaan satu tahun penjara, satu orang lainnya didenda 10 ribu euro (Rp155 juta) dan hukuman percobaan empat bulan penjara.

Celine Ducournau, seorang jaksa yang bertugas dalam sidang ini menyampaikan Deliveroo bertanggung jawab atas eksploitasi dan penyalahgunaan undang-undang ketenagakerjaan dan tindakan yang memanfaatkan status pekerja lepas untuk menghemat pengeluaran, dikutip dari Euro News.

Dalam aturan hukum di Prancis status karyawan memiliki hak, termasuk tunjangan pengangguran, jaminan sosial, dan kontribusi pensiun.

Baca Juga: Status Mitra bagi Pekerja Gig Aplikasi, Inovasi atau Bom Waktu?

2. Deliveroo akan mengajukan banding

Divonis Menyalahi Hak Pekerja, Deliveroo Didenda Rp5,8 MiliarIlustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)

Menanggapi keputusan tersebut Deliveroo dalam sebuah pernyataan menyampaikan akan mengajukan banding. Keputusan dianggap bertentangan dengan keputusan sebelumnya di pengadilan sipil yang mencakup periode yang sama, yang berulang kali menetapkan kurir sebagai pekerja wiraswasta.

Menurut Deliveroo keputusan pengadilan merujuk pada versi sebelumnya model operasi yang dijalankan dan tidak memiliki konsekuensi terhadap operasinya saat ini. Deliveroo menyampaikan saat ini operasi perusahaan telah berkembang dan kurir yang ingin tetap independen akan terus beroperasi dengan model bisnis yang fleksibel dan mendapat bayaran tinggi.

Baca Juga: Panas! Debat Pilpres Prancis Bahas Rusia-Ukraina

3. UE berusaha agar pekerja dapat status karyawan

Divonis Menyalahi Hak Pekerja, Deliveroo Didenda Rp5,8 MiliarKurir Uber Eats. (Unsplash.com/Robert Anasch)

Melansir dari Euractiv, Uni Eropa (UE) pada Desember 2021 merilis proposal untuk meningkatkan kondisi pekerja lepas di platform. Proposal blok tersebut memperkenalkan konsep yang membuat pekerja secara otomatis akan mendapatkan status karyawan, bagi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria yang ditetapkan untuk memperoleh status karyawan adalah perusahaan menentukan remunerasi, mengenakan syarat memakai seragam, mengawasi kinerja, melarang pekerja mengatur jam kerja, dan membatasi kemungkinan bekerja untuk pihak lain. Proposal UE menjelaskan bahwa status karyawan dapat diperolah jika dua dari lima kriteria tersebut terpenuhi.

Rancangan proposal itu saat ini berada di Komite Ketenagakerjaan dan Urusan Sosial Uni Eropa, dengan versi awalnya akan dipaparkan pada awal bulan depan.

Saat ini, diperkirakan ada 28 juta orang di UE yang bekerja untuk platform, termasuk layanan pengiriman makanan seperti Deliveroo, JustEat, atau Uber. Sebanyak 250 ribu kurir diperkirakan akan berhenti jika ada aturan yang mengurangi fleksibilitas dalam jadwal kerja, menurut riset dari Copenhagen Economics for Delivery Platforms Europe.

Pada tahun lalu, Deliveroo keluar dari bisnis di Spanyol setelah pemerintah meminta perusahaan untuk mempekerjakan kurir sebagai karyawan.

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya