24 Produk Reksa Dana Disuspensi OJK, Ini Tanggapan Kresna Asset 

Perseroan mengklaim mereka tidak melanggar peraturan

Jakarta, IDN Times – PT Kresna Asset Management buka suara terkait suspensi atau penghentian sementara 24 produk reksa dana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga kini, kegiatan operasional perseroan tetap berjalan seperti biasa, termasuk pengelolaan produk reksa dana.

"Sampai saat ini semua investor tetap dapat melakukan penjualan kembali unit penyertaan reksa dana secara normal seperti biasa. Namun, khusus untuk pembelian unit penyertaan reksa dana untuk sementara belum dapat dilakukan hingga pemberitahuan tertulis resmi lebih lanjut," demikian keterangan resmi manajemen yang diterima IDN Times, Senin (10/8/2020).

1. Manajemen mengklaim produk reksa dana dikelola secara profesional

24 Produk Reksa Dana Disuspensi OJK, Ini Tanggapan Kresna Asset Ilustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Manajemen mengklaim produk reksa dana perseroan dikelola secara profesional dan diinvestasikan pada underlying yang sesuai dengan kebijakan investasi. Hal itu terdapat pada prospektus/kontrak investasi kolektif reksa dana, terdaftar serta diawasi oleh pihak OJK.

"Dalam mengelola seluruh produk reksa dana yang ada, perseroan senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan bersikap transparan kepada seluruh stakeholders, termasuk nasabah dan OJK dan selalu melaporkan secara rutin dan berkala seluruh kegiatan pengelolaan reksa dana yang ada kepada OJK," ungkapnya.

Baca Juga: Mau Mulai Investasi di Reksa Dana? Yuk Kenali Jenis dan Keuntungannya

2. Perseroan mengklaim tidak pernah mendapat keluhan nasabah

24 Produk Reksa Dana Disuspensi OJK, Ini Tanggapan Kresna Asset Karyawan memantau pergerakan harga saham di Kantor Mandiri Sekuritas, Jakarta, Rabu (15/7/2020) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sampai sebelum tanggal 5 Agustus 2020, perseroan tidak pernah mendapat teguran ataupun menerima pemberitahuan dari OJK terkait pelanggaran aturan atau ketidakpatuhan dalam pengelolaan 24 produk reksa dana itu.

Manajemen juga menyatakan, perseroan senantiasa menjalankan dengan baik amanah nasabah dalam mengelola produk reksa dana tersebut. Manajemen mengklaim tidak pernah mendapat keluhan atau pengaduan dari nasabah pemegang unit penyertaan 24 reksa dana itu.

“Sesuai peraturan OJK, dalam 24 prospektus reksa dana dimaksud, seluruhnya telah secara jelas memuat informasi mengenai faktor risiko utama dalam berinvestasi yang wajib diketahui oleh nasabah pemegang unit penyertaan reksa dana," kata dia.

Dengan demikian, menurutnya setiap potensi keuntungan atau kerugian dalam berinvestasi merupakan hak dan tanggung jawab nasabah sepenuhnya.

"Ini bukan merupakan pelanggaran bagi perseroan, karena potensi keuntungan dan/atau kerugian dalam berinvestasi adalah murni hal yang wajar sebagai akibat dari pengaruh faktor peluang dan/atau risiko investasi, termasuk namun tidak terbatas pada risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, risiko likuiditas, risiko penurunan tingkat suku bunga, risiko  wanprestasi, dan lain-lain," lanjutnya.

3. Perseroan mengklaim tidak melakukan pelanggaran peraturan

24 Produk Reksa Dana Disuspensi OJK, Ini Tanggapan Kresna Asset Ilustrasi untung rugi (IDN Times/Arief Rahmat)

Perseroan juga meyakini tidak melakukan pelanggaran peraturan dalam pengelolaan 24 produk reksa dana.

"Oleh karena itu, perseroan dengan ini meluruskan persepsi dan sedang melakukan klarifikasi serta verifikasi mengenai latar belakang timbulnya suspensi atas 24 produk reksa dana dimaksud dalam sistem S-INVEST kepada pihak-pihak terkait," kata pihak manajemen.

Berikut daftar 24 produk reksa dana yang disuspensi OJK.

1. RD Saham Kresna Prima
2. RD MR Bond Kresna
3. RD Bond BUMN Kresna
4. RD MRS Bond Kresna
5. RD MS Bond Kresna
6. RD Kresna Olympus
7. RD Prestasi Alokasi Portofolio
8. RD Indeks Kresna IDX30 Tracker
9. RD Indeks Kresna IDX30
10. RD Kresna Indeks 45
11. MRS Cash Kresna
12. RD Kresna Flexima
13. RD MRS Flex Kresna
14. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 1
15. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 2
16. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 3
17. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 5
18. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 6
19. RD Terproteksi Kresna Proteksi Sinar Gemilang Seri 1
20. RD Terproteksi Kresna Proteksi Gilang Seri 1
21. RD Terproteksi Kresna Proteksi Gilang Seri 2
22. RD Terproteksi Kresna Proteksi Gemilang
23. RD Terproteksi Kresna Proteksi Sinar Gemilang Seri 2
24. RD Terproteksi Kresna Proteksi Sinar Gemilang Seri 3

Baca Juga: Investasi Reksa Dana Bisa Jadi Pilihan Saat Pandemik Virus Corona

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya