347 Perda Hambat Investasi di Daerah, Ini Sebabnya

Peraturan di pusat dan daerah masih tumpang tindih

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 347 peraturan daerah berpotensi menghambat investasi di daerah. Hal itu terungkap berdasarkan hasil kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah terhadap 1.109 perda. Kajian dilakukan di enam daerah, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sidoarjo.

"Peraturan yang tumpang tindih dan bertentangan dengan regulasi nasional masih ditemukan, bukan hanya ditemukan di level pusat tetapi juga di daerah," ungkap Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng di Jakarta, Rabu (20/11).

1. Panjangnya jalur birokrasi hingga pungutan jadi penghambat proses investasi

347 Perda Hambat Investasi di Daerah, Ini SebabnyaIDN Times/Arief Rahmat

Menurut Robert, daerah memiliki banyak peraturan terkait kegiatan usaha yang membingungkan pelaku usaha. Permasalahan regulasi meliputi panjangnya jalur birokrasi pelayanan (redtape), pungutan yang memberatkan dan menimbulkan ekonomi berbiaya tinggi, akibatnya mengganggu kemudahan berusaha.

"Kondisi ini berimplikasi pada munculnya hambatan bagi upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, perbaikan tata regulasi, birokrasi dan Iayanan sektor publik bagi terbentuknya iklim usaha kondusif," jelasnya.

Baca Juga: Ada Omnibus Law, Makin Banyak Aturan Penghambat Investasi Bisa Dihapus

2. Peraturan di pusat dan daerah masih saling bertentangan

347 Perda Hambat Investasi di Daerah, Ini SebabnyaDiskusi Asosiasi Pengusaha Indonesia (IDN Times/Indiana Malia)

Robert menjelaskan, ruang lingkup studi KPPOD meliputi perda pajak dan retribusi, perizinan, ketenagakerjaan, dan kegiatan berusaha Iainnya, seperti perda kawasan tanpa rokok.

Dari keempat perda itu, pajak dan retribusi berkontribusi sebesar 67 persen, perda terkait perizinan sebesar 18 persen, perda lain-lain sebesar 13 persen, dan perda terkait ketenagakerjaan sebesar 2 persen.

"Terdapat peraturan saling bertentangan di level pusat baik antara UU dan regulasi turunannya maupun antarregulasi sektoral. Sedangkan di level daerah sendiri, perda sering kontradiktif dengan regulasi pemerintah pusat. Kondisi ini berdampak negatif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.

3. Masalah perizinan jadi alasan utama penghambat investasi

347 Perda Hambat Investasi di Daerah, Ini SebabnyaIDN Times/Arief Rahmat

Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat ada 190 kasus investasi. Anggota Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM Rizal Calvary Marimbo mengatakan, sebagian besar disebabkan oleh masalah perizinan.

Masalah perizinan mencapai 32,6 persen, pengadaan lahan sebesar 17,3 persen, dan regulasi atau kebijakan 15,2 persen. Dijelaskannya, berbagai masalah perizinan antara lain izin khusus/rekomendasi, sertifikasi, surat dirjen, hingga peraturan menteri.

Menurut Rizal, banyak investor yang antre masuk ke Indonesia. Sayangnya, tak sedikit pula yang kembali ke negara asalnya. Saat ini ada 24 perusahaan sudah pipeline masuk ke Indonesia sebesar Rp708 trliun untuk investasi. "Tapi terhambat merealisasikan investasinya karena tersandung berbagai kasus investasi tadi," imbuhnya.

Baca Juga: BKPM Catat 190 Kasus Investasi, Mayoritas Terhambat Perizinan 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya