6 Fakta Polemik Ekspor Benih Lobster Berujung Penangkapan Edhy Prabowo

Pernah dituding kebijakan politis, Edhy bilang siap diaudit

Jakarta, IDN Times - Kebijakan izin ekspor benih lobster menimbulkan polemik sejak awal dihidupkan kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Mulai dari menuai protes karena dinilai merusak ekosistem lobster hingga tudingan bahwa kebijakan tersebut memuat kepentingan politis.

Berbagai polemik itu berujung penangkapan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020) dini hari. Penangkapan Edhy diduga terkait izin ekspor benih lobster.

“Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).

Edhy sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik KPK. Nantinya, komisi antirasuah tersebut akan mengumumkan hasil penangkapan tersebut ke publik. “Nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kita beri waktu tim kedeputian penindakan bekerja dulu,” tutur Firli.

Seperti apa runutan fakta-fakta yang terungkap dalam persoalan izin ekspor benih lobster yang berujung penangkapan Menteri Edhy?

Baca Juga: Edhy Prabowo dan Istri Diciduk KPK Pulang dari Hawaii, Habis Liburan?

1. Salah satu perusahaan eksportir yang dapat izin ialah milik kader Gerindra

6 Fakta Polemik Ekspor Benih Lobster Berujung Penangkapan Edhy PrabowoEdhy Prabowo memegang udang di Pandeglang, Banten. Instagram.com/edhy.prabowo

Kebijakan ini sempat dituding politis. Pasalnya, salah satu perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster itu, milik kader Partai Gerindra. Menanggapi hal itu, Edhy membantah ikut campur dalam pemberian izin ekspor benih lobster perusahaan milik kader partainya tersebut.

"Ada orang-orang yang dituduh dekat sama saya, ada orang Gerindra dan sebagainya, bahkan saya sendiri tidak tahu mereka mendaftarnya kapan. Tapi, ingat di berita kan itu hanya dua tiga orang dan padahal izinnya yang sudah kami keluarkan ada 26," ujar Edhy pada Rabu 6 Juli 2020.

Edhy tidak pernah membantah bahwa ada perusahaan milik kader Gerindra yang mendapatkan izin ekspor benih lobster. Dia hanya mengatakan dirinya tidak tahu menahu perkara proses pemberian izin tersebut. Dia pun mengaku siap diaudit atas keputusannya mengeluarkan izin ekspor benih lobster, termasuk audit proses seleksi perusahaan penerima izin ekspor.

“Jadi ada perusahaan yang disebut ada korelasinya dengan saya, sahabat saya, yang sebenarnya saya sendiri tidak tahu kapan mereka daftarnya. Karena ada tim sendiri yang memutuskan izin ini, terdiri dari semua dirjen, termasuk irjen. Silakan saja kalau curiga, itu biasa. Silakan audit, cek, KKP sangat terbuka," ujar Edhy dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa 7 Juli 2020.

Edhy mengatakan pendaftaran perusahaan pengekspor benih lobster ditangani oleh tim yang terdiri dari semua eselon I KKP, termasuk pihak inspektorat yang tugasnya mengawasi. Dia memastikan tidak mencampuri atau mengintervensi proses pemberian izin bagi pendaftar pengekspor benih lobster.

“Ada dua tiga nama yang dikaitkan dengan saya dan langsung dinilai macam-macam. Tapi tolong lihat, ada puluhan perusahaan yang dapat izin. Atau karena saya menteri, semua teman-teman saya tidak boleh berusaha?"

"Saya pikir yang penting bukan itu, tapi fair-nya, kesamaan pada siapa saja seleksi itu. Saya tidak memperlakukan istimewa sahabat-sahabat saja. Yang jelas, keluarga saya, lingkungan kerabat saya, masyarakat keluarga saya, tidak saya libatkan. Termasuk istri saya, saya larang untuk itu,” tambahnya.

Edhy mengajak masyarakat untuk menitikberatkan pengawasan pada proses pemberian izin, bukan mengurusi perusahaan siapa yang mendapat izin. Sebab, perusahaan/koperasi mana pun boleh mengajukan sebagai pengekspor benih lobster.

2. Susi Pudjiastuti rilis daftar 26 perusahaan calon pengekspor benih lobster

6 Fakta Polemik Ekspor Benih Lobster Berujung Penangkapan Edhy PrabowoKKP melepasliarkan 95.610 benih lobster. (Dok. KKP)

Kementerian Kelautan dan Perikanan memverifikasi 31 perusahaan ekspor benih lobster. Tapi sebelumnya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah membuka data 26 perusahaan calon pengekspor benih lobster dalam unggahan di akun Twitternya @susipudjiastuti.

"KKP/Dirjen Tangkap telah mengeluarkan izin tangkap 26 eksportir bibit lobster. Luar biasa!" kata Susi pada 1 Juli 2020.

Dihubungi IDN Times, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar membenarkan data yang diungkap Susi tersebut.

"Iya," kata Zulficar pada Selasa 7 Juli 2020.

Zulficar menjelaskan, sudah lebih dari 100 perusahaan mendaftar ke KKP melalui tim due dilligence yang dibentuk. Dari jumlah itu, ada 31 perusahaan sudah direview dan ditetapkan sebagai calon eksportir. Namun, Zulficar tidak menyebut sisa lima perusahaan selain yang disebut Susi.

Berikut daftar 26 perusahaan yang dibuka Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter @susipudjiastuti.

1. PT Samudera Bahari Sukses
2. PT Natura Prima Kultur
3. PT Royal Samudera Nusantara
4. PT Grahafoods Indo Pasific
5. PT Aquatic IILautan Rezeki
6. CV Setia Widata
7. PT Agro Industri Nasional
8. PT Alam Laut Agung
9. PT Gerbang Lobster Nusantara
10. PT Global Samudra Makmur
11. PT Sinar Alam Berkilau
12. PT Wiratama Mitra Mulia
13. UD Bali Sukses Mandiri
14. UD Samudera Jaya
15. PT Elok Monica Group
16. CV Sinar Lombok
17. PT Bahtera Damai Internasional
18. PT Indotama Putra Wahana
19. PT Tania Asia Marina
20. CV Nusantara Berseri
21. PT Pelangi Maritim Jaya
22. PT Maradeka Karya Semesta
23. PT Samudra Mentari Cemerlang
24. PT Rama Putra Farm
25. PT Kreasi Bahari Mandiri
26. PT Nusa Tenggara Budidaya

Baca Juga: Bela Edhy Prabowo Ekspor Benih Lobster, Politisi Gerindra Sindir Susi?

3. Kebijakan ekspor benih lobster ditentang Susi sejak awal

6 Fakta Polemik Ekspor Benih Lobster Berujung Penangkapan Edhy PrabowoSusi Pudjiastuti (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Susi Pudjiastuti memprotes kebijakan Edhy Prabowo tersebut sejak awal. Melalui akun Twitter-nya, dia menyatakan penolakan terhadap kebijakan ekspor benih lobster. "Saya memang tidak rela bibit lobster diekspor. Saya rakyat biasa yang tidak rela bibit diekspor," kata Susi dikutip dari akun Twitter @susipudjiastuti.

Saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi mengeluarkan Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Permen ini melarang perdagangan benih lobster di bawah ukuran 200 gram.

Susi juga meminta lobster bertelur tidak dijual-belikan ke luar Indonesia dengan alasan budi daya. Selain kerugian finansial, ia tak ingin nasib lobster seperti ikan sidat yang tinggal cerita.

Pada saat Susi menjabat, dia mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016, tentang Penangkapan Lobster. Dia melarang perdagangan benih lobster di bawah ukuran 200 gram, dengan alasan budi daya. Susi juga meminta lobster bertelur tidak dijual-belikan keluar Indonesia.

Saat kebijakan Edhy soal ekspor benih lobster ini masih berupa wacana, Susi juga sudah memberikan tanggapannya.

"Infrastruktur yang dibutuhkan lobster untuk beranak-pianak dan besar adalah terumbu karang, pasir, laut bersih. Makanya kita harus jaga terumbu karang dan jangan dijual juga. Terumbu karang dan pasir itu adalah rumah, jalan dan pelabuhannya lobster dan juga ikan-ikan," tulis Susi, Senin 16 Desember 2019.

4. Edhy menyebut potensi 26 miliar benih lobster Indonesia bisa sejahterakan petani budi daya

6 Fakta Polemik Ekspor Benih Lobster Berujung Penangkapan Edhy PrabowoMenteri KKP, Edhy Prabowo. Dok. KKP

Sebelumnya, Edhy menyebut sudah ada 31 perusahaan yang mendapat verifikasi untuk melakukan ekspor benih lobster. Di tengah kontroversi, KKP masih memberlakukan izin ekspor benih lobster.

"Masalah perusahaan, siapa yang diajak, kami gak membatasi, koperasi boleh. Yang daftar kami terima dan terus verifikasi. Ada 31 perusahaan verifikasi, yang diumumkan ada 26," kata Edhy di Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Berdasarkan perhitungannya, Edhy mengatakan ada 26 miliar lobster di Indonesia dari 6 jenis yang bertelur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (fisheries management areas). Jika ada 100 juta benih lobster yang diambil oleh masyarakat dan dijual dengan harga Rp5.000, akan muncul perputaran uang sebesar Rp500 miliar.

"Dengan hanya gunakan dibagi 2 lobster saja, itu ada sekitar 26 kali 2/6 persen, muncul angka di atas 5 miliar. Kalau 10 persen saja, itu 500 juta (kuota ekspor) yang kita izinkan, saya sangat yakin ini tidak (akan buat punah)," ujarnya.

Di hadapan anggota dewan, Edhy juga membantah kebijakan ini bisa membuat punah lobster di Indonesia. menyebut kebijakan budi daya lobster sebagai kebijakan yang terukur dan terkendali. "Dari sisi lingkungan yang dikhawatirkan, lobster punah kalau diambili. (Padahal) 1 lobster bisa bertelur 1 juta," kata Edhy di Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin 6 Juli 2020.

Pada pemaparannya di DPR, Edhy menjelaskan pernyataannya itu didasarkan pada riset lobster di Tasmania, Australia. Berdasarkan perhitungannya, Edhy mengatakan ada 26 miliar lobster di Indonesia dari enam jenis yang bertelur di 11 wilayah pengelolaan perikanan (fisheries management areas).

Dia mengatakan kemampuan bertahan hidup lobster lebih kecil jika dibiarkan hidup di alam terbuka sebesar 0,02 persen. "20 ekor benih losbter akan jadi dewasa hanya satu ekor. Kalau dibudi daya, bisa sampai 30-80 persen, tergantung konsep budi daya, dan bisa dilakukan tradisional," kata Edhy.

Baca Juga: Polemik Izin Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo: Saya Siap Diaudit 

6 Fakta Polemik Ekspor Benih Lobster Berujung Penangkapan Edhy PrabowoInfografis mengenai ekspor benih lobster (IDN Times/Arief Rahmat)

5. Bea Cukai tangkap 14 perusahaan yang diduga lakukan kecurangan ekspor benih lobster

6 Fakta Polemik Ekspor Benih Lobster Berujung Penangkapan Edhy PrabowoIlustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pihaknya telah memeriksa 12 eksportir dan dua perusahaan pengurusan jasa kepabeanan sebagai tindak lanjut kasus pelanggaran ekspor benih lobster tujuan Vietnam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa, 15 September 2020.

"Follow up dari itu sudah dilakukan BAP 12 eksportir. dan juga 2 PPJK dan ini tentunya hasil dari investigasi akan menentukan status perusahaan. Kami koordinasi terus dengan KKP dan tentunya Polres," ujar dia dalam konferensi video, Selasa, 22 September 2020.

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengendus kasus ini terkait kecurangan dan praktik monopoli bisnis freight forwarding (jasa pengangkutan dan pengiriman) benih bening lobster. Menurut dia, Bea Cukai menemukan selisih antara barang yang ada dengan dokumen PEB.

Terdapat 315 koli yang didaftarkan dengan jumlah benih bening lobster sekitar 1,5 juta ekor. Namun, jajaran Bea Cukai Soekarno Hatta yang menemukan kejanggalan langsung melakukan analisis.

Misbakhun mengatakan forwarder ekspor BBL tersebut bertindak tidak profesional sehingga DJBC langsung bertindak. “Jelas ini merupakan kesalahan pihak forwarder yang tidak profesional sehingga para eksportir BBL menjadi korban dari ketidakprofesionalan tersebut,” ujarnya Rabu, 23 September 2020.

Dia menyebut kebijakan KKP untuk mengatur izin ekspor BBL adalah demi menghidupkan nelayan sekaligus menghasilkan devisa dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu malah membuka potensi kecurgangan.

Forwarding khusus ekspor BBL ini disinyalir dimonopoli oleh satu orang sehingga berpotensi melakukan fraud. Saya mendukung penuh upaya DJBC supaya mempunyai keberanian melakukan penyelidikan kepada perusahaan forwarding ini yang telah melakukan kesalahan fatal ini,” tuturnya.

6. DPR sudah lama mendesak agar kasus pelanggaran ekspor benih lobster ditindaklanjuti

6 Fakta Polemik Ekspor Benih Lobster Berujung Penangkapan Edhy PrabowoSusi Pudjiastuti memberikan keterangan pers. IDN Times/Indiana Malia

DPR RI mendesak 14 perusahaan yang terkena kasus pelanggaran ekspor benih lobster, dicabut izinnya. Hal ini disampaikan setelah Bea Cukai melakukan penangkapan 12 eksportir dan dua perusahaan pengurusan jasa kepabeanan terkait ekspor benih lobster yang diduga melanggar.

Para pengekspor memberitahukan bahwa ekspor yang akan dilakukan adalah 1,5 juta benih lobster. Namun, pada kenyataannya, Bea Cukai mendapati ekspornya sebanyak 2,7 juta benih lobster. Anggota Komisi IV DPR RI Charles Meikyansah mengatakan tindakan penyelundupan benih lobster yang dilakukan 14 perusahaan telah mencederai peraturan hukum yang berlaku.

“Kami di Komisi IV DPR RI pada Raker bersama Menteri KKP meminta ketegasan dari KKP agar mencabut izin dari 14 perusahaan pengekspor benih bening lobster (BBL) yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Charles lewat keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2020).

Komisi VI DPR kembali menegaskan hal itu pada saat Menteri Edhy ditangkap KPK. Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengatakan DPR sudah sering menasihati Edhy untuk berhati-hati dalam bekerja. Terlebih soal ekspor lobster yang menjadi polemik dalam beberapa bulan terakhir.

"Kemarin itu masalah ekspor karena banyak yang punya keinginan tapi terbatas. Kedua karena menggiurkan, sebagai mitra sudah kita ingatkan," ujarnya, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Jokowi Pernah Berpesan Ini soal Korupsi 

Topik:

  • Anata Siregar
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya