800 Rekening Saham Diblokir Kejagung, Begini Kata OJK

Diduga terlibat skandal PT Asuransi Jiwasraya

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan angkat bicara mengenai pemblokiran 800 rekening saham oleh Kejaksaan Agung. Ratusan rekening itu diblokir lantaran diduga terlibat skandal PT Asuransi Jiwasraya.

"Masih proses hukum harus kita ikuti. Kalau ada yang tidak terkait langsung (dengan Jiwasraya), tentu perlu proses verifikasi dan akan selesai secepatnya," ungkap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Selasa (4/2).

1. OJK akan mengikuti langkah hukum Kejagung

800 Rekening Saham Diblokir Kejagung, Begini Kata OJKKetua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso saat peresmian Bank Wakaf Mikro OJK di Rembang, Jawa Tengah, Kamis (9/1). Dok. OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY

Namun demikian, Wimboh tak dapat memastikan kapan pemblokiran itu akan berakhir. Menurut dia, pihaknya akan mengikuti langkah-langkah hukum yang ditempuh Kejagung.

"Saya rasa itu itu adalah proses hukum Kejagung, tetapi kami yakin itu akan cepat (selesai)," katanya.

Baca Juga: 2 Penyidiknya Ditarik dari KPK, Jaksa Agung: Untuk Tangani Jiwasraya

2. Kerugian negara akan diumumkan BPK akhir Februari ini

800 Rekening Saham Diblokir Kejagung, Begini Kata OJKIDN Times / Auriga Agustina

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan membeberkan kerugian negara akibat kasus yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya pada akhir Februari ini.

"Untuk penghitungan kerugian negara yang kita lakukan untuk mendukung pelaksanaan penindakan hukum, mudah-mudahan akan kelar pada akhir bulan (Februari)," kata ketua Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Gedung BPK, Senin (3/2).

3. BPK telah mengantongi 60 persen data terkait kasus Jiwasraya

800 Rekening Saham Diblokir Kejagung, Begini Kata OJK(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman

Kendati begitu ia mengatakan, pihaknya telah mengantongi 60 persen data, terkait adanya kecurangan dalam kasus gagal bayar klaim perusahaan Asuransi Jiwasraya.

Namun sayang, ia enggan berkomentar lebih lanjut, lantaran katanya hal itu melanggar kode etik.

"Data itu tidak dapat disampaikan kecuali sudah selesai, itu pelanggaran kode etik BPK dan berdampak akan diberhentikannya BPK kalau disampaikan sebelum selesai," ujarnya.
 

Baca Juga: Utang Jatuh Tempo Jiwasraya ke Nasabah Bertambah Jadi Rp16 Triliun

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya