Ahok Pernah Berstatus Narapidana, Jubir Presiden: Gak Masalah! 

Tertib hukum jadi syarat pertama

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diangkat menjadi bos BUMN kendati pernah berstatus narapidana dalam kasus penodaan agama. Pemerintah menilai hal itu bukan masalah.

"Tidak ada persyaratan itu secara langsung di dalam ketika kita dipanggil untuk ikut di dalam masuk sebagai dewan komisaris atau direksi. Tapi menurut saya, sih, tentu mereka yang pernah terlibat dalam atau terbukti secara hukum melakukan tindakan, gratifikasi, atau korupsi, tentu itu menjadi halangan bagi BUMN untuk berkembang," ungkap juru bicara kepresidenan, Fadjroel Rachman di Istana Negara, Rabu (13/11).

1. Tertib hukum jadi syarat pertama

Ahok Pernah Berstatus Narapidana, Jubir Presiden: Gak Masalah! IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Fadjroel menjelaskan, tertib hukum menjadi syarat pertama. Selanjutnya adalah tertib administrasi, tertib Quality Health Safety Environment (QHSE), dan tertib terhadap management project.

"Jadi sebenarnya yang pertama di BUMN yang selalu ditekankan oleh Pak Jokowi itu adalah tertib hukum atau tertib peraturan undang-undang, itu paling pertama. Jadi kalau mau masuk BUMN, masuk bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," ujarnya.

Baca Juga: Ahok Bakal Jadi Bos BUMN, Andre Rosiade: Jangan Petantang-Petenteng!

2. Syaratnya hanya, sesuai dengan kemampuan akademik dengan profesi sebelumnya

Ahok Pernah Berstatus Narapidana, Jubir Presiden: Gak Masalah! IDN Times / Auriga Agustina

Menurut Fadjroel, tidak ada masalah terkait persyaratan menjadi petinggi BUMN. Sebab, ketika dirinya menjadi Komisaris Utama di Adhi Karya hingga saat ini, syaratnya hanya kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut.

Namun demikian, Fadjroel mengaku tak tahu menahu terkait pemanggilan Ahok untuk dijadikan salah satu pimpinan BUMN.

"Saya tidak tahu secara umum, jadi lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak Kementerian BUMN," tuturnya.

3. Ahok diminta jadi salah satu bos BUMN

Ahok Pernah Berstatus Narapidana, Jubir Presiden: Gak Masalah! IDN Times / Irfan Fathurohman

Sebelumnya, Ahok mendatangi kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu pagi (13/11). Ahok mengatakan kedatangannya untuk membicarakan terkait dirinya diminta sebagai salah satu orang yang bertugas di BUMN.

"Intinya kita bicara soal BUMN dan saya mau dilibatkan menjadi salah satu BUMN, gitu aja. Jabatannya apa? BUMN mana? Saya gak tahu, mesti tanya ke pak Menteri," katanya.

Ia mengatakan, dirinya belum mengetahui pasti kapan dirinya diminta menjabat, yang jelas akhir tahun ini. "Saya gak tahu, mungkin Desember atau November saya gak tahu. Tanya ke Pak Menteri, saya cuma diajak untuk masuk ke dalam salah satu BUMN," jelasnya.

Ahok dikabarkan akan mengisi salah satu posisi Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kosong. Hingga saat ini terdapat 4 kursi BUMN yang kosong, di antaranya PT PLN (Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Baca Juga: Bakal Jadi Bos BUMN, Ahok Diprediksi Tak Akan Masuk Sektor Perbankan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya