Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok di Angka Rp806 Ribu 

Harga buyback juga ikut anjlok jadi Rp738 ribu

Jakarta, IDN Times - Harga emas PT Aneka Tambang atau Antam anjlok pada perdagangan akhir pekan ini, Sabtu (29/2). Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com, harga emas berada di angka Rp806.000 per gram, turun Rp10.000. Pada perdagangan kemarin, harga emas Antam berada di angka Rp816.000.

Lalu seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

1. Harga buyback emas turut anjlok Rp10.000

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok di Angka Rp806 Ribu Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Menyusul penurunan ini, harga jual kembali (buyback) emas yang diproduksi oleh Antam ikut anjlok Rp10.000 menjadi Rp728.000 dari perdagangan hari sebelumnya. 

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Tipis di Angka Rp816 Ribu per Gram 

2. Harga emas batangan Antam dalam pecahan lain

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok di Angka Rp806 Ribu Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp427.500
Harga emas 1 gram: Rp806.000
Harga emas 2 gram: Rp1.561.000
Harga emas 3 gram: Rp2.320.000
Harga emas 5 gram: Rp3.850.000
Harga emas 10 gram: Rp7.635.000
Harga emas 25 gram: Rp18.980.000
Harga emas 50 gram: Rp37.885.000
Harga emas 100 gram: Rp75.700.000

3. Begini lho petunjuk pembelian emas di Antam

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok di Angka Rp806 Ribu Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja). Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Khofifah Mau Cabut IUP Tambang Emas Jika Ada Keputusan Pengadilan

Topik:

Berita Terkini Lainnya