Akhir Pekan, Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp928 Ribu per Gram 

Harga buyback dibanderol Rp825 ribu per gram

Jakarta, IDN Times - Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) melonjak pada perdagangan pagi ini, Jumat (3/7/2020). Emas Antam naik Rp13 ribu sehingga dibanderol Rp928 ribu per gram. Sementara, harga jual kembali (buyback) juga melonjak Rp13 ribu di angka Rp825 ribu per gram.

1. Harga emas batangan Antam dalam pecahan lain

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp928 Ribu per Gram Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp494.000
Harga emas 1 gram: Rp928.000
Harga emas 2 gram: Rp1.796.000
Harga emas 3 gram: Rp2.669.000
Harga emas 5 gram: Rp4.420000
Harga emas 10 gram: Rp8.775.000
Harga emas 25 gram: Rp21.812.000
Harga emas 50 gram: Rp43.545.000
Harga emas 100 gram: Rp87.012.000

Baca Juga: Awal Juli, Harga Emas Antam Naik Tipis 

2. Pembelian emas bisa dilakukan secara online

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp928 Ribu per Gram Ilustrasi emas batik purbo negoro (Dok. LM Antam)

Untuk membeli emas, bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama secara online melalui situs Antam, kedua langsung datang ke tempat yang menjual emas Antam.

Bila memilih membeli secara online bisa ke situs logammulia.com. Sebelum membeli, cek harga emas, lalu pilih emas yang akan dibeli. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai H+5 (pada hari kerja).

3. Pembelian emas dikenakan pajak

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp928 Ribu per Gram Emas. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Harga Beras di Tambang Emas Papua Capai Rp2 Juta per Karung

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya