Analis: Penambahan Kapasitas Penumpang Hindari Kenaikan Harga Tiket

Kebijakan Kemenhub dinilai sejalan dengan IATA

Jakarta, IDN Times - Penambahan kapasitas penumpang pesawat hingga 70 persen, dinilai memberikan ruang bagi maskapai untuk beroperasi. Kebijakan tersebut dapat menghindari potensi kenaikan harga tiket.

“Saya menyambut baik dengan adanya tingkat keterisian 70 persen itu. Setidaknya, maskapai ada ruang untuk 'bernapas' dan tidak perlu menaikkan harga tiket,” kata Analis Kebijakan dan Komunikasi Industri Penerbangan Kleopas Danang Bintoroyakti, seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/6).

1. Pembatasan kapasitas penumpang membuat keuntungan menipis

Analis: Penambahan Kapasitas Penumpang Hindari Kenaikan Harga TiketDok.IDN Times/Istimewa

Danang menjelaskan break even load factor (BLF) maskapai ada di 70 persen. Ketika kapasitas dibatasi hanya 50 persen, margin keuntungan semakin menipis. Sementara, rata-rata margin keuntungan maskapai di Asia Pasifik antara dua hingga tiga persen.

“Pandemik COVID-19 pasti pengaruh ke supply and demand. Akan sangat memberatkan kalau maskapai tidak menaikkan harga. Namun, kalau harga tiket naik, apakah orang akan tetap mau terbang?” ungkap alumni ICAO Young Aviation Professional 2017 itu.

Baca Juga: Kapasitas Penumpang Pesawat Akan Diizinkan 100 Persen Secara Berkala

2. Industri penerbangan sangat vital dalam perekonomian nasional

Analis: Penambahan Kapasitas Penumpang Hindari Kenaikan Harga TiketDok.IDN Times/Istimewa

Menurut Danang, peran transportasi udara sangat vital dalam berkontribusi ke perekonomian nasional. Apalagi, Indonesia adalah negara kepulauan.

Oleh sebab itu, kata Danang, pelonggaran aturan penerbangan yang baru diterbitkan Kementerian Perhubungan dinilai solutif, terutama bagi penerbangan berbiaya hemat (LCC).

“Peran industri penerbangan di sini sangat imperative (penting),” ujar dia.

3. Kebijakan Kemenhub dinilai sejalan dengan IATA

Analis: Penambahan Kapasitas Penumpang Hindari Kenaikan Harga TiketIDN Times/Candra Irawan

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, yang ditetapkan Menteri Perhubungan pada 8 Juni 2020 dan Surat Edaran.

Selain itu, untuk mekanisme prosedurnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020, tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Danang menilai, aturan tersebut juga sejalan dengan aturan internasional yang diterbitkan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA).

“Jadi, yang paling penting itu bagaimana orang tidak takut terbang. IATA bilang menyarankan untuk ‘self-protection’ (perlindungan diri), bukan memangkas kapasitas jadi 50 persen itu mereka gak support. LCC itu hanya jual tiket, mereka andalkan ‘ancillary revenue’ (pendapatan tambahan),” kata Danang.

Baca Juga: Dirjen Udara: 3 Kursi Belakang Pesawat Jadi Tempat Karantina Penumpang

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya