Angkutan Umum Dilarang Terisi Full saat New Normal, Tarif Bakal Naik?

Kemenhub sedang menyiapkan skema tarif

Jakarta, IDN Times - Pemerintah masih mencari skema tarif transportasi umum selama masa new normal atau kenormalan baru. Sebab, tarif lama tidak akan bisa menutupi biaya operasional yang akan meningkat seiring penerapan protokol kesehatan saat normal baru, terutama aturan jaga jarak (physical distancing)  

"Dalam penerapan protokol kesehatan dan physical distancing pastinya akan berimplikasi pada meningkatnya cost operasional transportasi, karena okupansi tidak 100 persen. Ini yang harus segera kita cari solusinya," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dikutip dari Antara, Senin (8/6).

Budi Karya mengatakan pihaknya masih mencari jalan terbaik untuk membantu operasional penyelenggara transportasi umum, baik melalui subsidi ataupun skema lainnya. 

1. Menhub berjanji kenaikan tidak serta merta dilakukan

Angkutan Umum Dilarang Terisi Full saat New Normal, Tarif Bakal Naik?Ilustrasi angkot (IDN Times/Zulkifli Nurdin)

Meski demikian Budi Karya berjanji tarif transportasi tidak serta merta mengalami kenaikan saat penerapan normal baru.

"Kenaikan tarif tidak serta merta bisa dilakukan karena akan membebani masyarakat, sehingga perlu solusi apakah pemerintah akan menambah subsidi atau mengupayakan kebijakan lainnya," kata Budi.

Baca Juga: 6 Cara Efektif Mencegah Penularan COVID-19 di Dalam Transportasi Umum

2. Perlu kolaborasi lintas sektor

Angkutan Umum Dilarang Terisi Full saat New Normal, Tarif Bakal Naik?Antrean panjang menunggu Trans Jakarta pada Senin, 16 Maret 2020 (Dok. Istimewa)

Untuk itu, menurut Budi, perlu kolaborasi dan saling dukung dari para pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan dunia industri, perguruan tinggi, maupun organisasi masyarakat.

"Tantangan itu harus kita hadapi bersama sesuai prinsip 'berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing' sesuai dalam tradisi kegotongroyongan kita," ujar dia.

3. Kemenhub gandeng sejumlah universitas untuk mengkaji kebijakan sektor transportasi

Angkutan Umum Dilarang Terisi Full saat New Normal, Tarif Bakal Naik?Halte Transjakarta (IDN Times/Sunariyah)

Saat ini, Kemenhub tengah menggandeng sejumlah universitas, yakni UGM, UI, ITB, dan ITS untuk melaksanakan sejumlah kajian. Hal itu menghasilkan policy paper dari berbagai sudut pandang sebagai bahan-bahan penyusunan kebijakan sektor transportasi menghadapi kebiasaan baru.

"Dalam kesempatan ini, kami mengajak kepada seluruh perguruan tinggi untuk terus aktif memberikan masukan kepada pemerintah dan turut serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Peran perguruan tinggi melalui kegiatan penelitian dan pengembangan sangat penting, dalam upaya memitigasi dampak COVID-19 dan kesiapan penerapan adaptasi kebiasaan baru atau new normal," kata Budi.

Pembatasan sosial dan pergerakan penumpang pada masa pandemi COVID-19, telah berdampak pada lumpuhnya aktivitas sosial ekonomi, meski sektor transportasi masih tetap beroperasi untuk misi-misi kemanusiaan dan mempertahankan rantai pasok logistik.

Pada April 2020, menurut Badan Pusat Statistik, jumlah penumpang pesawat udara turun tajam, yakni 81,7 persen, dibandingkan dengan bulan sebelumnya atau turun 85 persen dibandingkan April 2019. Selain itu juga transportasi darat, laut dan kereta api juga mengalami penurunan penumpang yang signifikan.

Pemerintah tengah menyiapkan konsep tatanan kebiasaan baru, yaitu suatu konsep tentang pola hidup yang mendorong adanya perubahan perilaku masyarakat dari kebiasaan lama ke kebiasaan baru yang lebih sehat, sehingga aman dari ancaman COVID-19 namun tetap bisa produktif untuk melangsungkan kegiatan ekonominya.

Baca Juga: PSBB, Transportasi Umum di Jakarta Hanya Beroperasi Sampai Jam 6 Sore

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya