Asik! Ribuan Debitur Dapat Keringanan Utang dari Kemenkeu

Nilai piutang mencapai Rp1,17 triliun

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 36.283 debitur bakal mendapatkan keringanan utang dari Kementerian Keuangan. Nilai piutang mencapai Rp1,17 triliun.

"Ini untuk meredakan beban para debitur kecil yang terdampak pandemik COVID-19, sekaligus mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah," ungkap Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/2/2021).

1. Rincian penerima program keringanan utang

Asik! Ribuan Debitur Dapat Keringanan Utang dari KemenkeuIlustrasi UMKM. IDN Times/Dhana Kencana

Isa menjelaskan, program keringanan utang tersebut ditujukan kepada para pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah. Syaratnya, pengurusan telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai 31 Desember 2020.

Berikut rincian penerima program keringanan utang:

  • Perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar;
  • Perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta;
  • Perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.

"Melalui program keringanan utang dengan mekanisme crash program, para debitur diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara. Keringanan tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok," katanya.

Baca Juga: Hidup Bebas dari Jeratan Utang? Ini Tipsnya!

2. Besaran tarif keringanan

Asik! Ribuan Debitur Dapat Keringanan Utang dari KemenkeuIlustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Besaran tarif keringanan yang diterapkan beragam. Mulai dari 35 persen hingga 60 persen untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50 persen apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30 persen pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20 persen pada Oktober sampai 20 Desember 2021.

"Moratorium tindakan hukum atas piutang negara ini hanya diberikan kepada debitur yang memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemik COVID-19 dan pengurusan piutang negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemik COVID-19," kata dia.

3. Program keringanan utang diharapkan dapat menjadi salah satu stimulus ekonomi

Asik! Ribuan Debitur Dapat Keringanan Utang dari Kemenkeu(Ilustrasi utang) IDN Times/Arief Rahmat

Isa menjelaskan moratorium yang diberlakukan ialah penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Dengan demikian, program keringanan utang tidak berlaku untuk piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), piutang negara yang berasal dari ikatan dinas, piutang negara yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), serta piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.

"Program keringanan utang ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai salah satu stimulus ekonomi bagi masyarakat di tengah situasi pandemik COVID-19," kata Isa.

Oleh karena itu, Isa mengajak para debitur atau penanggung utang dapat aktif berpartisipasi pada program keringanan utang. Hal itu dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat tanggal 1 Desember 2021.

4. Ini aturan program keringanan utang

Asik! Ribuan Debitur Dapat Keringanan Utang dari KemenkeuANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Jefri Tarigan

Sebagai informasi, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

PMK Nomor 15/PMK.06/2021 ini didasari oleh UU No. 9 tahun 2020 tentang APBN 2021, UU No. 49 tahun 1960 tentang PUPN, UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan PMK Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara.

Melalui PMK Nomor 15/PMK.06/2021 ini, pemerintah menjalankan amanat pasal 39 ayat (2) UU APBN 2021 untuk memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa program keringanan utang.

Baca Juga: Imbas COVID-19, Rasio Utang RI Melonjak 40 Persen

Topik:

  • Rochmanudin
  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya