Aturan Tarif Ojek Online Direvisi, Uji Coba Dihentikan Sementara

Tarif akan diturunkan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan akan merevisi peraturan tarif ojek online (daring), yakni Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Hal itu terkait tarif minimum jarak pendek (flag fall) kendati belum berlaku secara nasional. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, tarif minimum jarak pendek itu merupakan keluhan terbanyak pengemudi ojek daring, terutama di wilayah Jabodetabek.

"Sementara yang dikeluhkan itu (flag fall)," kata Budi seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/6).

1. Tarif flat sebesar Rp8.000-Rp10.000 dari nol hingga 4 kilometer

Aturan Tarif Ojek Online Direvisi, Uji Coba Dihentikan SementaraIDN Times/Sukma Shakti

Tarif minimum atau tarif "buka pintu" atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp8.000-Rp10.000 untuk wilayah Jabodetabek.

Biaya jasa minimal artinya perjalanan nol hingga empat kilometer diberlakukan tarif yang sama, yaitu Rp8.000-Rp10.000, artinya tarifnya flat hingga empat kilometer.

Biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona, Zona 1 yakni Jawa ,Sumatera dan Bali berlaku Rp 7.000-Rp10.000, Zona 2 Jabodetabek Rp8.000-Rp10.000 dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya Rp7.000-Rp10.000.

Baca Juga: Kemenhub Larang Diskon Transportasi Online, Ini Kata Go-Jek

2. Tarif akan diturunkan

Aturan Tarif Ojek Online Direvisi, Uji Coba Dihentikan SementaraIDNTimes/Abdurrahman

Budi menjelaskan rata-rata penumpang menggunakan ojek daring dua hingga tiga kali dalam sehari. Jika tarif minimumnya Rp8.000 dikali tiga menjadi Rp24.000 sehari.

"Nah ini mungkin coba kita turunkan khususnya di Jabodetabek, itu kan Rp7.000 sampai Rp10.000, bisa juga Rp6.000-Rp10.000," katanya.

3. Uji coba di 5 kota dihentikan sampai revisi selesai

Aturan Tarif Ojek Online Direvisi, Uji Coba Dihentikan SementaraIDN Times/Sukma Shakti

Budi mengatakan, sosialisasi untuk Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 yang baru akan diujicoba di lima kota itu dihentikan terlebih dahulu dan dilanjutkan setelah revisi.

"Lebih baik revisi dulu, setelah itu kita berlakukan," katanya.

4. Jumlah penumpang ojek daring menurun

Aturan Tarif Ojek Online Direvisi, Uji Coba Dihentikan SementaraDok.Kemenhub

Ia menuturkan revisi tersebut didorong menurunnya jumlah penumpang ojek daring, namun tidak semata-mata karena tarif naik.

"Ini kan terjadi sebelum Lebaran dan sebelum puasa, ekonomi lagi lesu, mungkin masyarakat gunakan ojek turun juga, pengemudi bilang pesanan turun tapi pendapatan ada peningkatan," katanya.

Baca Juga: Tarif Naik, Permintaan Konsumen Ojek Online Bisa Berkurang 75 Persen

5. Kenaikan tarif memengaruhi pengeluaran konsumen

Aturan Tarif Ojek Online Direvisi, Uji Coba Dihentikan SementaraIDN Times/Indiana Malia

Berdasarkan hasil survei Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), kenaikan tarif berpengaruh terhadap pengeluaran konsumen setiap harinya. Menurut RISED, jarak tempuh rata-rata konsumen adalah 7-10 km/hari di Zona I (Jawa non-Jabodetabek, Bali, dan Sumatera), 8-11 km/hari di Zona II (Jabodetabek), dan 6-9 km/hari di Zona III (wilayah sisanya).

Dengan skema tarif yang berpedoman pada Kepmenhub tersebut dan jarak tempuh sejauh itu, pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp4.000-Rp11.000/hari di Zona I, Rp6.000–Rp15.000/hari di Zona II, dan Rp5.000-Rp12.000/hari di Zona III.

“Bertambahnya pengeluaran sebesar itu sudah memperhitungkan kenaikan tarif minimum untuk jarak tempuh 4 km ke bawah. Jangan lupa tarif minimum juga mengalami peningkatan. Misalnya di Jabodetabek dari sebelumnya Rp8.000 menjadi Rp10.000-Rp12.500,” ungkap Ketua Tim Peneliti, Rumayya Batubara.

Baca Juga: Promo Diskon Transportasi Online Berpotensi Mematikan Pesaing

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya