Awal Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Rp1.054.000 per Gram 

Harga buyback juga turun tipis jadi Rp953 ribu per gram

Jakarta, IDN Times - Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) turun tipis pada perdagangan awal pekan ini, Senin (10/8/2020). Penurunannya seribu rupiah per gram sehingga dibanderol Rp1.054.000 per gram. Sementara, harga jual kembali (buyback) juga turun seribu rupiah jadi Rp953 ribu per gram.

1. Harga emas batangan Antam dalam pecahan lain

Awal Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Rp1.054.000 per Gram Ilustrasi emas, logam mulia (IDN Times/Sunariyah)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp557.000
Harga emas 1 gram: Rp1.054.000
Harga emas 2 gram: Rp2.048.000
Harga emas 3 gram: Rp3.047.000
Harga emas 5 gram: Rp5.050.000
Harga emas 10 gram: Rp10.035.000
Harga emas 25 gram: Rp24.962.000
Harga emas 50 gram: Rp49.845.000
Harga emas 100 gram: Rp99.612.000

Baca Juga: Ini Investasi yang Tepat Kamu Koleksi dan Jual saat Resesi

2. Pembelian emas bisa dilakukan secara online

Awal Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Rp1.054.000 per Gram Emas. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Untuk membeli emas, bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama secara online melalui situs Antam, kedua langsung datang ke tempat yang menjual emas Antam.

Bila memilih membeli secara online bisa ke situs logammulia.com. Sebelum membeli, cek harga emas, lalu pilih emas yang akan dibeli. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai H+5 (pada hari kerja).

3. Pembelian emas dikenakan pajak

Awal Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Rp1.054.000 per Gram Pengunjung membeli emas di Butik Emas Antam, Jakarta, pada 28 Juli 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Jangan Sampai Rugi, Begini Lho Cara Hitung Keuntungan Investasi Emas

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya