Bahlil: Kasih Panggung Pengusaha Daerah Buat Investasi

Orang lokal harus jadi subjek dan objek pembangunan ekonomi 

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengusaha daerah harus dilibatkan dalam proses investasi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Setiap investasi baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM). 

"Jadi, kalau besok investor masuk ke Nusa Tenggara Timur, dia harus kasih panggung orang lokal, bukan Jakarta yang di sana. Intinya, harus orang NTT. Jangan sumber daya manusianya diambil, perusahaan dari luar, kemudian anak-anak daerah tidak dilibatkan. Mereka harus menjadi subjek dan objek pembangunan ekonomi di daerah," kata Bahlil dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (23/5/2021).

Baca Juga: Baru Mulai Investasi Bitcoin Cs? Begini Cara Belinya

1. Satgas Percepatan Investasi jadi salah satu upaya mempercepat kolaborasi

Bahlil: Kasih Panggung Pengusaha Daerah Buat InvestasiIlustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 2021. Menurut Bahlil, ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah. Melalui Keppres No.11 Tahun 2021 tersebut, kata Bahlil, pemerintah akan mempercepat proses kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah.

"Ini kado yang saya berikan untuk masyarakat NTT. Jadi, kami wajibkan kolaborasi sekarang. Ini Keppres loh, bukan kacang goreng. Ini bukan omong-omong saja," tegas Bahlil yang juga ditunjuk sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi.

2. Investasi jadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional

Bahlil: Kasih Panggung Pengusaha Daerah Buat InvestasiIlustrasi Pertumbuhan Ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Investasi merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Bahlil, tidak ada negara atau daerah yang maju ekonominya tanpa investasi. Jika ada masyarakat yang menolak masuknya investasi, maka menjadi tugas pemerintah dan pelaku usaha untuk meyakinkan masyarakat selama aturannya terpenuhi.

"Kalau menolak investasi, bagaimana ekonomi kita, cipta lapangan kerja dan kesejahteraan terwujud. Kalau semua syarat dipenuhi, maka tidak ada alasan menolak masuknya investasi," tambah Bahlil.

3. Perlu kerja sama pemerintah pusat dan dunia usaha

Bahlil: Kasih Panggung Pengusaha Daerah Buat InvestasiIlustrasi Investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua Satgas Percepatan Investasi Wilayah Bali, NTT, dan NTB, Abraham Paul Liyanto, menambahkan perlu kerja sama antara pemerintah pusat dengan dunia usaha dalam mengatasi kendala investasi di daerah. Apabila ada permasalahan investasi yang tidak dapat diselesaikan di level provinsi, dapat dibawa ke pemerintah pusat dan dilaporkan ke Presiden RI.

"Harapannya agar pemerintah pusat dapat mewujudkan percepatan perizinan investasi serta membantu eksekusi hambatan investasi yang ada di daerah," ujar Abraham.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, realisasi investasi di provinsi NTT pada periode triwulan I (Januari-Maret) tahun 2021 untuk PMDN tercatat  sebesar Rp566,9 miliar, sedangkan PMA sebesar US$39,9 juta.

Baca Juga: Saatnya Investasi! Harga Emas Turun Hari Ini

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya