Bantuan Subsidi Upah Tak Dilanjut, CIPS: Pemulihan Ekonomi Terhambat

BSU dinilai dapat membantu menggerakkan ekonomi

Jakarta, IDN Times - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai penghapusan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bisa menghambat upaya pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah diketahui tidak menganggarkan BSU dalam APBN 2021.

"Selain sektor usaha, para pekerja yang menopang sektor-sektor tersebut juga menjadi rentan secara kemampuan finansial," ujar peneliti CIPS, Pingkan Audrine Kosijungan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021).

Pada tahun 2020, pemerintah menyalurkan BSU dengan nominal Rp2,4 juta kepada karyawan swasta non-BUMN dan pegawai honorer. Penerimanya merupakan pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: UMP 2021 Tak Naik, Menaker: Subsidi Gaji Jadi Bantalan Sosial Pekerja

1. BSU dapat membantu menggerakkan perekonomian

Bantuan Subsidi Upah Tak Dilanjut, CIPS: Pemulihan Ekonomi TerhambatIlustrasi Pertumbuhan Ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Pingkan, selama pandemik COVID-19, penghasilan para pekerja berkurang. Hal tersebut dinilai berdampak pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Selain berimbas kepada para pekerja, konsumsi rumah tangga yang menurun juga menjadi sumber utama terkontraksinya perekonomian Indonesia. Oleh sebab itu, lanjut Pingkan, program BSU masih sangat relevan untuk dilanjutkan agar mampu memulihkan konsumsi dan menggerakkan perekonomian.

"Melihat kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang saat ini masih terdampak oleh pandemik, pemberian bantuan subsidi upah ini masih cukup rasional mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah,” jelasnya.

2. Evaluasi penting untuk perencanaan anggaran

Bantuan Subsidi Upah Tak Dilanjut, CIPS: Pemulihan Ekonomi TerhambatIlustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika dilihat dari susunan program, kata Pingkan, pemerintah memang tidak berjanji akan meneruskan program bantuan tersebut di tahun 2021. Walau demikian, dalam laman resmi Pusat Bantuan Kementerian Ketenagakerjaan yang berisi mengenai “FAQ Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh”, disebutkan pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan program BSU secara terus-menerus dan menjadikannya pertimbangan dalam membuat keputusan selanjutnya.

"Tentu saja hal ini sangat penting untuk dilakukan, perencanaan dari segi anggaran dan evaluasi efektivitas program, sangat diperlukan agar upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat dapat berjalan seiring kemampuan negara dari segi kebijakan fiskal," ujarnya.

3. Pemerintah diminta mengevaluasi kinerja BSU 2020

Bantuan Subsidi Upah Tak Dilanjut, CIPS: Pemulihan Ekonomi TerhambatIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Oleh sebab itu, lanjut Pingkan, pemerintah sebaiknya segera mengevaluasi kinerja program BSU 2020 dan mengumumkan hasilnya kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat menerima informasi terkait efektivitas dari bantuan sosial yang diberikan tersebut apakah berhasil menggerakkan konsumsi masyarakat.

"Selain itu, masyarakat juga mendapatkan gambaran terkait langkah pemerintah selanjutnya terkait bantuan subsidi upah ini untuk tahun 2021," ungkap Pingkan.

Pemerintah tidak mengalokasikan BSU pada APBN 2021. Bantuan subsidi gaji ini awalnya diluncurkan pada 27 Agustus 2020. Target penerima bantuan adalah 15,7 juta pekerja.

Sasaran utama dari program Bantuan Subsidi Upah ini ialah para pekerja/buruh yang gajinya berada di bawah Rp5 juta. Syarat lainnya, mereka yang berhak mendapatkan subsidi ini harus terdaftar dalam skema BPJS Ketenagakerjaan per bulan Juni 2020.

Setiap penerima BSU mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, sehingga totalnya Rp2,4 juta.

Baca Juga: Subsidi Gaji Belum Disalurkan 100 Persen, Apa Penyebabnya?  

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya