Biar Perokok Gak Kaget, Harga Rokok Bakal Naik Pelan-Pelan 

Rokok kretek dan rokok kretek filter inflasi 0,01 persen

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto mengatakan harga rokok akan naik perlahan hingga tahun depan. Berdasarkan data BPS per November 2019, rokok kretek dan rokok kretek filter mengalami inflasi masing-masing 0,01 persen.

"Para pedagang rokok itu sudah mengantisipasi rencana kenaikan harga bulan Januari nanti. Kenaikannya gak akan naik drastis sehingga para perokok gak kaget," kata Suhariyanto di Jakarta, Senin (2/12).

1. Inflasi rokok terjadi di 50 kota

Biar Perokok Gak Kaget, Harga Rokok Bakal Naik Pelan-Pelan Kepala BPS Suhariyanto memberikan keterangan pers. (IDN Times/Indiana Malia)

Suhariyanto menjelaskan, inflasi rokok terjadi di 50 kota indeks harga konsumen dari total 82 kota yang disurvei BPS. Kenaikan tertinggi terjadi di Kota Sibolga, Sumatera Utara mencapai 4 persen.

"Sementara di Madiun, Semarang, Pontianak, dan Bekasi masing-masing naik 2 persen," jelasnya.

Baca Juga: Beredar Daftar Harga Rokok yang Naik di 2020, Sampoerna: Itu Tak Benar

2. Cukai rokok 2020 akan naik 23 persen

Biar Perokok Gak Kaget, Harga Rokok Bakal Naik Pelan-Pelan IDN Times/Arief Rahmat

Cukai rokok pada 2020 mendatang akan naik sebesar 23 persen. Kenaikan itu berdampak pada harga jual eceran (HJE) yang diprediksi naik 35 persen. Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai kenaikan cukai sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, mengatakan bahwa keputusan yang dilakukan Pemerintah ini juga tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri. 

"Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai di kisaran 10 persen, angka yang moderat bagi kami meski berat," ujarnya.

3. Kenaikan cukai rokok dinilai terlalu besar

Biar Perokok Gak Kaget, Harga Rokok Bakal Naik Pelan-Pelan Kepala BPS Suhariyanto memberikan keterangan pers. (IDN Times/Indiana Malia)

Perlu diketahui, bila cukai naik 23 persen dan HJE naik 35 persen di 2020, maka industri harus setor cukai di kisaran Rp185 triliun, mengingat target cukai tahun ini Rp157 triliun, belum termasuk pajak rokok 10 persen dan PPN 9,1 persen dari HJE.

"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami," ungkapnya.

Baca Juga: Pengusaha Rokok di Kudus Naikkan Cukai Lebih Awal

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya