BKPM: Negara Belum Hadir Membantu Pelaku UMKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui pemerintah belum berupaya lebih untuk membantu para pelaku UMKM. Padahal, UMKM berperan penting dalam perekonomian nasional dengan kontribusi sekitar 60 persen terhadap PDB. Sektor ini telah menyerap tenaga kerja hingga 120 juta jiwa.
"Negara belum hadir secara maksimal lewat regulasi untuk mendesain mereka agar naik kelas atau izinnya tidak dipersulit. Tidak mungkin demokrasi ekonomi kita wujudkan dengan baik kalau regulasinya belum ada, atau sudah ada tapi belum disetujui hal-hal itu," kata Bahlil dalam diskusi virtual bersama INDEF, Selasa (4/8/2020).
1. UMKM sama pentingnya dengan industri besar
Menurut Bahlil, UMKM sama pentingnya dengan industri besar. Apalagi di tengah pelemahan ekonomi saat ini, UMKM diproyeksikan mampu menggenjot kinerja realisasi investasi nasional.
"BKPM sekarang mendorong investasi itu tidak hanya investasi besar, UMKM pun kita dorong. Dia adalah bagian dari investor," ungkapnya.
Baca Juga: Mengenal BKPM, Lembaga yang Mengurusi Penanaman Modal Nasional
2. Analisis amdal perlu dilihat konteks penggunaannya
Editor’s picks
Terkait analisis dampak lingkungan (amdal), menurut Bahlil, perlu dilihat konteks penggunaannya. Menurut dia, amdal memang menghambat pengusaha UMKM. Misalnya, seorang pengusaha akan membuka lahan untuk investasi.
"Nilai investasinya hanya Rp600 juta. Tapi, untuk mengurus amdal bisa mencapai Rp1 miliar," jelasnya.
Bahlil mengatakan, di dalam Omnibus Law amdal tetap berlaku bagi perusahaan besar. Hanya saja, syaratnya akan dibuat sederhana.
3. Bahlil klaim Omnibus Law solusi menghindari lonjakan pengangguran
Menurut Bahlil, Omnibus Law bisa menjadi solusi untuk menghindari lonjakan pengangguran dan memperkuat pondasi perekonomian Indonesia. Dia mengklaim, RUU ini dapat menggenjot kinerja pelaku usaha, tidak terkecuali usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, RUU ini juga memfasilitasi dunia usaha dalam tahap pengesahan perizinan.
Melalui aturan sapu jagat tersebut, pemerintah berupaya meminimalkan persyaratan yang diperlukan pelaku UMKM untuk mendapatkan izin usaha.
"Saya ingin mengatakan di RUU Omnibus Law itu sebenarnya memberikan ruang yang cukup untuk UMKM. Sekarang kita ingin UU Omnibus Law, izin UMKM selembar saja, selesai," tuturnya.
Baca Juga: BKPM Gagal Capai Target Investasi, Bahlil: Kuartal 2 Cobaan Terberat