BKPM Optimistis Omnibus Law Dorong Investasi Tumbuh 0,3 Persen

Omnibus law dapat mempermudah perizinan

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia optmistis omnibus law bisa menyumbang pertumbuhan investasi 0,2-0,3 persen pada tahap pertama. Menurut Bahlil, omnibus law adalah salah satu instrumen untuk menarik investasi karena mempermudah perizinan.

"Selain tidak berbelit-belit, ada insentif juga yang kami tawarkan," ujar Bahlil disela acara Indonesia Economic & Investment Outlook 2020 di Kantor BKPM, Senin (17/2).

1. Penolakan buruh terhadap omnibus law bagian dari dinamika

BKPM Optimistis Omnibus Law Dorong Investasi Tumbuh 0,3 PersenMassa aksi buruh dari SPN Kabupaten Cirebon berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Cirebon. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Bahlil juga menampik penolakan buruh terhadap omnibus law berdampak pada sentimen investor. Menurut dia, penolakan adalah bagian dari dinamika.

"Saya yakin ada solusi. Ini kan sudah dibuka, diberikan kesempatan pada publik, termasuk buruh, untuk memberikan masukan terhadap draf UU omnibus law terkait laporan kerja. Investasi butuh tenaga kerja dan sebaliknya. Keduanya tidak bisa dipisahkan, tinggal dicari titik temunya," ujar Bahlil.

Baca Juga: Omnibus Law Perpajakan Menanti Pembahasan DPR

2. Bahlil yakin realisasi investasi 2020 bakal mencapai target

BKPM Optimistis Omnibus Law Dorong Investasi Tumbuh 0,3 PersenKepala BKPM Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Indiana Malia)

Bahlil juga optimistis realisasi investasi pada 2020 akan melampaui target. Berkaca pada 2019, realisasi investasi melampaui target dari Rp 790,2 triliun menjadi Rp809,6 triliun. Sementara, pada 2020 realisasi investasi ditargetkan mencapai Rp886 triliun.

"Dari data-data BKPM yang sudah kami punya, potensi-potensi investasi yang akan direalisasikan bakal mencapai target," katanya.

3. Izin usaha kini sudah bisa satu pintu di BKPM

BKPM Optimistis Omnibus Law Dorong Investasi Tumbuh 0,3 PersenIDN Times / Auriga Agustina

Sebelumnya, Bahlil mengatakan izin usaha kini dapat dilakukan satu pintu melalui BKPM. Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Inpres tersebut berisi pendelegasian kewenangan membuat izin usaha kepada BKPM.

Bahlil menjelaskan, saat ini BKPM tengah menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk pelaksanaan proses perizinan di BKPM. Namun, ia tak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memproses perizinan. Terpenting, kata Bahlil, pengusaha yang telah mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) tak perlu lagi meminta notifikasi dari semua kementerian.

"Tunggu, kasih saya waktu. Lebih cepat lebih baik. Pengusaha itu kan butuh kepastian, kecepatan, dan efisiensi," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: 1.775 Orang Meninggal Akibat Corona, Bahlil: Investasi Tetap Jalan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya