BKPM: Pemerintah dan Pengusaha Menyepakati Harga Jual Nikel US$30 

Ekspor nikel tidak akan dilakukan per 1 Januari 2020

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan pengusaha sepakat menetapkan harga jual nikel sebesar US$30 per metrik ton. Kesepakatan tersebut tercapai setelah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memanggil 47 pengusaha. Hal itu untuk menindaklanjuti larangan ekspor bijih nikel (ore) lantaran melanggar aturan kuota ekspor.

"Kesepakatannya harga ore yang diterima smelter adalah harga internasional, dipotong biaya ekspor, transhipment dan pajak kurang lebih maksimal U$30 dolar per metrik ton. Kadarnya di bawah 1,7 persen," jelas Kepala BKPM Bahlil Lahadia di Jakarta, Selasa malam (12/11).

1. Kesepakatan berlaku hingga 31 Desember 2019

BKPM: Pemerintah dan Pengusaha Menyepakati Harga Jual Nikel US$30 IDN Times/Indiana Malia

Bahlil menjelaskan, kesepakatan tersebut berlaku hingga hingga 31 Desember 2019. Selanjutnya, larangan ekspor ore akan diimplementasikan per 1 Januari 2020.

"Kalau 2020 itu lain lagi, nanti akan dikaji ulang soal penetapan harga bijih nikel dalam negeri yang baru," katanya.

Baca Juga: Bos BKPM Jamin Pengusaha Bakal Serap Bijih Nikel Dalam Negeri

2. Ekspor nikel tidak akan dilakukan per 1 Januari 2020

BKPM: Pemerintah dan Pengusaha Menyepakati Harga Jual Nikel US$30 IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Bahlil memastikan pengusaha, penambang, dan smelter bersepakat untuk tidak melakukan ekspor nikel mulai 1 Januari 2020. Terkait perusahaan yang masih ada urusan ekspor nikel, BKPM masih mengizinkan ekspor namun terbatas bagi yang memenuhi syarat.

Dari 37 perusahaan yang mengantongi izin ekspor, kata Bahlil, 9 perusahaan telah lolos verifikasi ekspor. Kemudian, 2 perusahaan masih dalam proses verifikasi, sisanya akan menjual nikel di dalam negeri dengan ketentuan harga yang telah disepakati.

3. Pemerintah mengevaluasi perusahaan yang melakukan pelanggaran

BKPM: Pemerintah dan Pengusaha Menyepakati Harga Jual Nikel US$30 IDN Times/ Helmi Shemi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah telah mengevaluasi sebagian perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Masalah pelanggaran ekspor bijih nikel membuat pemerintah terus mendorong industri terintegrasi, sehingga diharapkan bisa memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi negara.

"Misalnya Freeport, kita temukan turunannya itu, itu bisa 10-15 kali nilai tambahnya. Tadi saya lapor ke presiden untuk membuat industri terpadu untuk itu, sekarang sudah jalan," kata Luhut seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Larangan Ekspor Bijih Nikel Dipercepat, Bahlil: Itu Tak Langgar Aturan

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya