BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana Iuran yang Telanjur Dibayarkan?

Bakal dialihkan ke bulan berikutnya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Keputusan itu akan diberlakukan mulai  1 April 2020. Lantas, bagaimana iuran peserta yang telanjur dibayarkan?

1. Iuran yang telanjur dibayarkan akan dialihkan ke bulan berikutnya

BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana Iuran yang Telanjur Dibayarkan?Panduanbpjs.com

Baca Juga: Sah! Taati Putusan MK, Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik per April 2020 

Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000. Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4).

Muhadjir mengatakan, pemerintah menghormati keputusan MA. Menurut dia, pada prinsipnya pemerintah ingin keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir.

2. Respons masyarakat terkait pelaksanaan putusan MA

BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana Iuran yang Telanjur Dibayarkan?IDN Times/Hana Adi Perdana

Rio (28), peserta BPJS Kesehatan kelas I, merasa tak keberatan dengan biaya iuran. Sebab, hal itu tak membebaninya secara finansial.

"Tapi kalau turun (kembali ke tarif normal) ya alhamdulillah. Sisa uangnya bisa digunakan untuk membayar listrik," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (22/4).

Hal yang sama diungkapkan Aditya (27). Namun ia  mengaku sempat turun kelas karena kenaikan 100 persen membebani finansialnya.

"Sebaiknya pemerintah memikirkan lagi kenaikan sejumlah iuran yang ada, mengingat perekonomian saat ini sedang lemah karena wabah virus corona," katanya.

3. Putusan MA telah diterima pada 31 Maret 2020

BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana Iuran yang Telanjur Dibayarkan?IDN Times/Hana Adi Perdana

Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020. Hal itu berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).

Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut. Selain itu, terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Langkah strategis itu berupa rencana penerbitan Peraturan Presiden. Substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah)," jelas Muhadjir.

Menurut Muhadjir, Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi. Selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada presiden.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Dinaikkan? Dirut BPJS: Ayo Gotong Royong

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya