BPJS Kesehatan: Kami Belum Terima Salinan Putusan MA

MA membatalkan kenaikan iuran BPJS

Jakarta, IDN Times – Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas, mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Hal itu terkait MA yang resmi membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (9/03).

1. BPJS akan mempelajari salinan putusan MA

BPJS Kesehatan: Kami Belum Terima Salinan Putusan MAIDN Times/Hana Adi Perdana

Iqbal mengatakan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut. BPJS Kesehatan akan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” kata Iqbal.

2. Sidang putusan dilakukan pada 27 Februari 2020

BPJS Kesehatan: Kami Belum Terima Salinan Putusan MAIDN Times/Hana Adi Perdana

Putusan MA membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan mengacu pada Judicial Review yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Mereka menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, sidang terhadap putusan tersebut sudah dilakukan pada 27 Februari 2020.

“Iya betul sudah ada amar (putusannya),” kata Andi Samsan saat dihubungi IDN Times, Senin (9/3).

3. Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah tidak berhak menaikkan iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan: Kami Belum Terima Salinan Putusan MABanyak masyarakat mengajukan turun kelas karena iuran BPJS meningkat. IDN Times/ Alfi Ramadana

Dalam amar putusan tersebut, pemerintah tidak berhak untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang rencananya dilakukan sejak 1 Januari 2020 ini.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis amar putusan tersebut.

Lebih jauh ia menambahkan, Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Tidak hanya itu, ada sejumlah Pasal lain yang bertentangan diantara Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 Undang-undang Kesehatan,” lanjut amar putusan itu.

Baca Juga: Hore! Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan Mahkamah Agung

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya