BPK Masih Selidiki Data Jiwasraya, OJK Berpotensi Diperiksa

BPK telah mengantongi 60 persen data terkait kasus Jiwasraya

Jakarta, IDN Times - Proses pemeriksaan data terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya oleh Badan Pemeriksa Keuangan belum juga rampung. Sekretaris Jenderal BPK RI Bahtiar Arif mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung hingga saat ini.

"Ya, sebenarnya kami juga menunggu pemeriksaan di lapangan. Tunggu saja update-nya," kata Bahtiar di Kantor BPK, Jumat (14/2).

1. OJK berpeluang diperiksa BPK

BPK Masih Selidiki Data Jiwasraya, OJK Berpotensi DiperiksaSekretaris Jenderal (Sekjen) BPK RI, Bahtiar Arif memberikan keterangan pers. (IDN Times/Indiana Malia)

Bahtiar enggan merinci hal-hal apa saja yang diselidiki BPK. Sebab, hal itu masuk dalam materi pemeriksaan.

Meski demikian, dia tidak menutup kemungkinan OJK akan turut diperiksa. "Ya lembaga terkait dalam setiap kasus akan diperiksa. Kalau gak, ya, gak diperiksa. Nanti soal Jiwasrya dan Asabri tunggu pemeriksaan," kata dia.

Peran pengawasan oleh OJK belakangan ini dipertanyakan. Sebelumnya, Ombudsman menginvestigasi bagaimana pengaturan dan pengawasan OJK terhadap Jiwasraya. Beberapa hal yang diinvestigasi dari OJK adalah standar publikasi laporan keuangan, peraturan tata kelola perusahaan asuransi dan investasi.

Baca Juga: Dijanjikan Langsung oleh OJK, Nasabah Jiwasraya Merasa Tenang

2. BPK telah mengantongi 60 persen data terkait kasus Jiwasraya

BPK Masih Selidiki Data Jiwasraya, OJK Berpotensi Diperiksa(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Sebelumnya, BPK menyatakan akan membeberkan kerugian negara akibat kasus yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya pada akhir Februari ini. "Untuk penghitungan kerugian negara yang kami lakukan untuk mendukung pelaksanaan penindakan hukum, mudah-mudahan akan kelar pada akhir bulan (Februari)," kata ketua Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Gedung BPK, Senin (3/2).

Kendati begitu, ia mengatakan pihaknya telah mengantongi 60 persen data, terkait adanya kecurangan dalam kasus gagal bayar klaim perusahaan Asuransi Jiwasraya. Namun sayang, ia enggan berkomentar lebih lanjut, lantaran katanya hal itu melanggar kode etik.

"Data itu tidak dapat disampaikan kecuali sudah selesai, itu pelanggaran kode etik BPK dan berdampak akan diberhentikannya BPK kalau disampaikan sebelum selesai," ujarnya.

Baca Juga: Nasabah Jiwasraya Kecewa, 3 Jam di OJK Pulang dengan Tangan Hampa

3. Pemeriksaan investigasi kasus Jiwasraya membutuhkan waktu yang panjang

BPK Masih Selidiki Data Jiwasraya, OJK Berpotensi Diperiksa(Ilustrasi Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan investigasi terhadap kasus Jiwasraya, ia mengatakan itu membutuhkan waktu yang cukup panjang.

"Pemeriksaan investigasi akan panjang karena yang terkait banyak, seperti Kementerian BUMN, OJK, BEI, KSEI yang juga akan kita lakukan pemeriksaan," ujar dia. Jaksa Agung sebut kerugian negara akibat Jiwasraya Rp13,7 triliun.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menuturkan, hingga 2019 Asuransi Jiwasraya menyebkan kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Namun ia menuturkan, angka itu masih perkiraan awal.

"Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ujarnya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Direktur Pengelolaan Investasi OJK Diperiksa Terkait Kasus Jiwasraya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya