BPS akan Gunakan Transaksi E-Commerce untuk Hitung Tingkat Inflasi

Penghitungan akan menggunakan tahun dasar baru

Jakarta, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyertakan transaksi e-commerce untuk menghitung tingkat inflasi. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Yunita Rusanti mengatakan, penghitungan akan menggunakan tahun dasar baru (2018 =100). Hingga tahun ini, BPS masih memakai acuan tahun dasar 2012.

"Tahun 2020 itu memang dalam menghitung inflasi akan menggunakan tahun dasar baru. Nanti rencananya rilis Februari 2020. Tentu paket komoditas juga akan berubah sesuai dengan indeks harga konsumen (IHK)," kata Yunita di Jakarta pada Kamis (7/11). 

Lalu, mengapa BPS memilih menyertakan transaksi digital untuk menghitung tingkat inflasi?

1. Transaksi digital mulai diperhitungkan dalam Indeks Harga Konsumen (IHK)

BPS akan Gunakan Transaksi E-Commerce untuk Hitung Tingkat InflasiIDN Times/Arief Rahmat

Menurut Yunita, BPS telah mulai memperhitungkan transaksi digital dalam perhitungan Indeks Harga Konsumen (IHK). Namun, hal itu masih terbatas pada transportasi daring (online), yakni Grab dan Gojek.

"Ke depan, kami otomatis akan lebih menyempurnakan dan melengkapi," tuturnya.

Baca Juga: BPS Akui Sulit Kumpulkan Data Transaksi e-Commerce, Kenapa?

2. BPS akan mendata kota-kota dengan transaksi belanja online tinggi

BPS akan Gunakan Transaksi E-Commerce untuk Hitung Tingkat InflasiIDN Times/Sukma Mardya Shakti

BPS juga mendata kota-kota yang memiliki transaksi belanja online tinggi. Menurut Yunita, pihaknya telah mulai mengumpulkan data dan melakukan administrasi jasa keuangan. BPS selalu mengikuti konsep internasional dan mengikuti perkembangan.

"Jadi perkembangan pola konsumsi masyarakat harus kami akomodasi," katanya.

3. Nilai transaksi e-commerce mencapai Rp13 triliun per bulan

BPS akan Gunakan Transaksi E-Commerce untuk Hitung Tingkat InflasiIDN Times/Sukma Mardya Shakti

Bank Indonesia (BI) mencatat, nilai transaksi e-commerce sepanjang 2018 mencapai Rp146 triliun atau naik 80,6 persen dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp80,8 triliun. Sementara, pada 2019 ini nilai transaksi e-commerce per bulan mencapai Rp11–13 triliun. Nilai transaksi e-commerce tersebut dapat diperhitungkan dalam produk domestik bruto (PDB) nasional. 

 

Baca Juga: Tip Transaksi Aman di Perbankan Digital: Jangan Pakai WiFi!

Topik:

Berita Terkini Lainnya