BUMN Klarifikasi Soal Skenario The New Normal 

Karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun kembali masuk kerja?

Jakarta, IDN Times - Kementerian BUMN mengklarifikasi beberapa poin dalam surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN  No. S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020. Surat itu berisi antisipasi skenario New Normal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, salah satu informasi dalam surat itu adalah karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun diminta untuk kembali masuk kerja.

"Itu adalah contoh pedoman umum yang harus selesai dibuat pada tanggal 25 Mei 2020. Ini sebagai langkah antisipatif dalam merespons kebijakan pemerintah, yakni dengan mempersiapkan diri lebih awal guna proses sosialisasi dan persiapan internal lainnya secara lebih optimal," tulis keterangan Kementerian BUMN pada Minggu (17/5).

1. Konteks dan realisasi disesuaikan dengan masing-masing daerah

BUMN Klarifikasi Soal Skenario The New Normal Gedung BUMN. (IDN Times/Indiana Malia)

Sementara itu, konteks dan realisasinya tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan). Selain itu, disesuaikan dengan keunikan masing-masing klaster/sektor, dan/atau kewenangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada S-336 angka 2 huruf c.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Pegawai BUMN Usia 45 Tahun ke Bawah Masuk Kerja

2. BUMN diminta antisipasi dini menghadapi skenario The New Normal

BUMN Klarifikasi Soal Skenario The New Normal Kantor Pusat Bank BRI. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020/”S-336” telah meminta kepada seluruh BUMN agar melakukan antisipasi dini dalam kemungkinan menghadapi skenario The New Normal. Terutama dalam bentuk dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bagian dari komponen bangsa yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia pada khususnya dan berpengaruh terhadap aspek-aspek kehidupan masyarakat Indonesia pada umumnya, wajib berperan serta bersama-sama dengan Pemerintah dan masyarakat dalam upaya mengakselerasi penanggulangan pandemik COVID-19, terutama dalam hal mengimplementasikan dan mendorong budaya menjaga kesehatan pada masyarakat.

3. Lima poin yang harus dipatuhi BUMN

BUMN Klarifikasi Soal Skenario The New Normal (Tampak depan gedung BUMN Perindo) www.perumperindo.co.id

Sesuai dengan S-336, setiap BUMN diminta untuk melakukan beberapa hal.

a. membentuk task force penanganan COVID-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal;

b. menyusun Protokol Penanganan COVID-19, khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity);

c. menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah;

d. mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafeBUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan COVID-19; serta

e. melaporkan hasil evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.

4. Pegawai BUMN masuk kerja dengan sejumlah ketentuan

BUMN Klarifikasi Soal Skenario The New Normal Menteri Erick Thohir saat live Zoom bersama pimpinan media (Dok. Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir merinci tahapan pemulihan kegiatan #CovidSafe BUMN yang dilakukan secara bertahap dengan timeline terencana. Selain memerintahkan pegawai usia 45 tahun ke bawah masuk, dalam fase 1 dijelaskan ketentuan masuk bagi pegawai. Seperti tracking kondisi karyawan dan penanganan karyawan terdampak.

Eks Presiden Inter Milan itu juga memerintahkan Direktur Utama tiap BUMN untuk membuka layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk bagi sektor industri dan jasa, batasan kapasitas, pembukaan pabrik dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk.

"Untuk mal belum diperbolehkan buka dan dilarang berkumpul. Sementara sektor kesehatan full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan," tulis Erick.

Baca Juga: Ada Skenario Hidup Normal Mulai Juni 2020, Ini Respons Sri Mulyani 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya