4 Cara Mengecek Tagihan PBB Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajak

Biar bisa siap-

Jakarta, IDN Times - Mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini gak perlu ribet. Kalau dulu cek tagihan PBB hanya bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor pajak, sekarang bisa dilakukan secara online loh. 

Jadi gak ada lagi alasan tidak tahu berapa nilai PBB yang musti kamu bayar tahun ini ya. Semua bisa diketahui dengan mudah dan cepat. Mau tahu caranya? Simak, ya!

Berikut ini 4 Cara cek Tagihan PBB Online yang bisa kamu lakukan dengan mudah dan cepat tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Baca Juga: Cara Daftar Online untuk Dapat Antrean di Kantor Pajak

1. Cara Cek Tagihan PBB Online Lewat Situs Pajak

4 Cara Mengecek Tagihan PBB Online Tanpa Perlu ke Kantor PajakIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kamu bisa mengecek tagihan PBB lewat situs pajak daerah masing-masing. Misalnya:

  • DKI Jakarta (https://pajakonline.jakarta.go.id/).
  • Bekasi (aplikasi iPBB).
  • Bogor (aplikasi iPBB).
  • Surabaya (http://pbb.bpkpd.surabaya.go.id/).

Akan tetapi, tidak semua wilayah di Indonesia menyediakan layanan pengecekan secara online. Sebaiknya kamu cari tahu dulu apakah daerah tempat tinggalmu sudah memiliki website resmi untuk cek tagihan dan bayar PBB atau belum.

2. Cara Cek Tagihan PBB Online Lewat e-Commerce

4 Cara Mengecek Tagihan PBB Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajaktraveloka.com

Kalau kamu suka berbelanja di e-commerce, bisa sekalian dimanfaatkan untuk cek tagihan PBB loh. E-commerce yang bisa dipilih untuk membantu melihat tagihan PBB adalah Tokopedia dan Traveloka.

Cara cek dan bayar tagihan PBB online melalui Tokopedia:

  • Buka aplikasi Tokopedia > PBB Online.
  • Masukkan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda.
  • Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
  • Klik opsi Bayar.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  • Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan
  • mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.

Cara cek tagihan PBB online melalui Traveloka:

  • Buka aplikasi Traveloka, jika belum silakan unduh terlebih dulu.
  • Kemudian klik ikon "PBB".
  • Selanjutnya tentukan wilayah bangunan anda berdiri.
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
  • Pilih tahun pembayaran dan akan muncul jumlah tagihan.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Mobil secara Online 

3. Cara Cek tagihan PBB Online Lewat Situs Minimarket

4 Cara Mengecek Tagihan PBB Online Tanpa Perlu ke Kantor PajakIlustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat (2019)

Tagihan PBB juga bisa dicek lewat situs minimarket, misalnya Indomaret. Caranya:

  • Buka situs klikindomaret.com.
  • Pada homepage cari "Selengkapnya” pada bagian menu.
  • Kemudian, geser kursor panah kanan hingga bertemu dengan menu "Pajak Bumi dan Bangunan", lalu pilih menu tersebut.
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan masukkan tahun pembayaran.

4. Cara Cek Tagihan PBB Online Lewat Aplikasi LinkAja

4 Cara Mengecek Tagihan PBB Online Tanpa Perlu ke Kantor PajakANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kamu juga bisa memanfaatkan aplikasi LinkAja. Caranya:

  • Buka aplikasi LinkAja.
  • Klik menu Lainnya di homepage LinkAja, cari menu Pajak dan Retribusi.
  • Kemudian pilih PBB berdasarkan daerah domisili.
  • Input tahun pembayaran dan Nomor Objek Pajak (NOP).
  • Kemudian klik Lanjut.

Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan EFIN untuk Lapor Pajak Online

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya