Cara Daftar Online untuk Dapat Antrean di Kantor Pajak

Tetap utamakan layanan online ketimbang tatap muka, ya!

Jakarta, IDN Times - Masyarakat atau wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor Direktorat Jenderal Pajak sekarang harus mengambil nomor tiket antrean online. Hal itu sebagai salah satu upaya membatasi pengunjung. Dengan demikian, penularan COVID-19 juga dapat dicegah.

Lalu, bagaimana caranya untuk mendapatkan layanan tatap muka langsung di kantor pajak? Dilansir dari laman pajak.go.id, berikut tata cara daftar tiket antrean online untuk dapat layanan tatap muka secara langsung di kantor pajak.

1. Identitas

Cara Daftar Online untuk Dapat Antrean di Kantor Pajak(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Langkah pertama:

1. Buka laman https://kunjung.pajak.go.id/

2. Klik ‘Daftar’ pada bagian bawah halaman

3. Siapkan Identitas Diri

4. Isi Informasi Calon Pengunjung:

  • Pilih Tanda Pengenal (NIK/Paspor)
  • Isi nomor NIK/Paspor pengunjung
  • Nama pengunjung
  • Status pengunjung (Diri sendiri/wakil wajib pajak, Kuasa dari wajib pajak, atau pihak lainnya)
  • Isi NPWP
  • Nama NPWP
  • Email
  • HP

2. Penilaian Kesehatan

Cara Daftar Online untuk Dapat Antrean di Kantor PajakIlustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

5. Kemudian, isi penilaian kesehatan mandiri seperti di bawah ini:

  • Apakah Anda pernah keluar rumah/tempat umum (pasar, fasyankes, kerumunan orang, dan lain-lain)?
  • Apakah Anda pernah menggunakan transportasi umum?
  • Apakah Anda pernah melakukan perjalanan ke luar kota/internasional? (wilayah yang terjangkit/zona merah)
  • Apakah Anda pernah mengikuti kegiatan yang melibatkan orang banyak?
  • Apakah Anda pernah memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang dinyatakan ODP, PDP, atau positif COVID-19 (berjabat tangan, berbicara, berada dalam satu ruangan/ satu rumah)?
  • Apakah Anda pernah mengalami demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak dalam 14 hari terakhir?

Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan EFIN Pajak yang Hilang atau Lupa

3. Layanan dan Waktu

Cara Daftar Online untuk Dapat Antrean di Kantor PajakIlustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat (2019)

Selanjutnya:

6. Pilih Kantor Pajak Tujuan

  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

7. Pilih Layanan Pajak

  • Loket TPT
  • Konsultasi SPT Tahunan
  • Konsultasi Perpajakan
  • Konsultasi Aplikasi
  • Janji Temu
  • Lainnya

8. Isi Nama Kantor

9. Isi Perihal Layanan Pajak

10. Pilih Tanggal Kunjungan

11. Pilih Waktu Kunjungan

  • 08.00 - 09.00
  • 09.00 - 10.00
  • 10.00 - 11.00
  • 11.00 - 12.00
  • 12.00 - 13.00
  • 13.00 - 14.00
  • 14.00 - 15.00
  • 15.00 - 16.00

12. Nomor tiket akan dikirim otomatis ke email atau bisa juga menunjukkan screenshot nomor tiket yang muncul kepada petugas pajak pada saat kedatangan.

Itulah cara daftar tiket antrean secara online untuk mendapatkan layanan tatap muka langsung di kantor pajak. Perlu diketahui, layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas. Hal itu sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Untuk itu, DJP mengimbau masyarakat/wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id.

Layanan online meliputi penyampaian surat pemberitahuan (SPT), perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak, validasi SSP pengalihan hak katas tanah dan bangunan, dan pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah.

Apabila layanan yang dibutuhkan belum tersedia secara online, wajib pajak masih dapat menggunakan saluran lain seperti email dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja yang dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.

Baca Juga: Sri Mulyani: Ayo Lapor SPT sebelum Deadline!

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin
  • Bella Manoban

Berita Terkini Lainnya