Catat! Ini Syarat Pendaftaran Program KJP Plus

Penerima KJP wajib aktif sebagai siswa di DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan kepada warga DKI Jakarta yang kurang mampu. Siswa penerima bantuan ini mulai SD hingga SMA.

Banyak manfaat program KJP Plus, di antaranya gratis TransJakarta dan gratis masuk Ancol. Berikut beberapa persyaratan untuk mendaftar program KJP Plus.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap II DKI Mulai Cair 5 April, Ini Rincian Dananya

1. Calon penerima KJP Plus wajib terdaftar dan aktif sebagai siswa di DKI Jakarta

Catat! Ini Syarat Pendaftaran Program KJP PlusIlustrasi anak-anak (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Siswa wajib terdaftar dan dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, siswa juga terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Syarat selanjutnya adalah tercatat sebagai warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta. Hal itu dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

2. Lengkapi berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus

Catat! Ini Syarat Pendaftaran Program KJP PlusIlustrasi anak-anak (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Siswa wajib mengisi form kelengkapan data, surat permohonan KJP Plus, surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus, Fotocopy KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup).

Kemudian, siswa melampirkan pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus. Siswa juga daftar sebagai calon penerima KJP Plus (ditandatangani Kepala Sekolah, mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).

Baca Juga: Dana KJP Plus dan KJMU Cair, Ini Jadwal dan Nominal Lengkapnya

3. Pemakaian dana KJP

Catat! Ini Syarat Pendaftaran Program KJP PlusIlustrasi dompet dan keuangan (IDN Times/Dwi Agustiar)

Dana KJP hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus. Penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank.

Dana KJP Plus juga dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport. Sementara, dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa.

Baca Juga: KJP Plus Bisa Dicairkan, Cek Dulu 3 Hal Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya