Cegah Penyelewengan Donasi, Kemensos Luncurkan Aplikasi E-Sabi 

E-Sabi mempermudah pengelolaan dana hibah

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial meluncurkan aplikasi E-Sabi (Satu Aplikasi Beribu Informasi) untuk mencegah penyelewengan donasi. Menteri Sosial Agus Gumiwang mengatakan, aplikasi tersebut untuk perizinan undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang atau barang.

“Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan menjadi lebih fleksibel dan mudah diakses, sehingga semakin meningkatkan kualitas dan percepatan dalam pelayanan izin," kata Agus di Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Selasa (26/03).

Baca Juga: Pantau Korban Kebakaran Krukut, Mensos Agus Bantu Dana Stimulan Rumah 

1. Aplikasi E-Sabi memudahkan para filantropi

Cegah Penyelewengan Donasi, Kemensos Luncurkan Aplikasi E-Sabi Dok.Kemensos

Menurut Agus, penerapan teknologi berbasis aplikasi di era industri 4.0 tidak terelakkan lagi. Pelayanan kepada masyarakat, termasuk di dalamnya pengelolaan undian gratis harus semakin meningkat kualitasnya, mudah dan cepat dalam merespons tuntutan masyarakat.

“Aplikasi mobile ini berisi berbagai informasi perizinan dan penyelenggaraan undian gratis berhadiah serta membantu pengumpulan uang atau barang. Aplikasi ini juga fleksibel dan mudah diakses sehingga kualitas dan percepatan dalam pelayanan izin semakin meningkat,” kata Agus.

2. Regulasi pemerintah untuk menghindari penyelewengan

Cegah Penyelewengan Donasi, Kemensos Luncurkan Aplikasi E-Sabi Dok.Kemensos

Menurut Agus, data jumlah dana hasil pengumpulan sumbangan bisa jauh lebih besar jika seluruh masyarakat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai regulator, pemerintah berkewajiban untuk mengeluarkan regulasi guna menjamin terciptanya transparansi dan akuntabilitas, terciptanya tertib administrasi, dan terjaminnya penyaluran bantuan kepada masyarakat yang berhak atau membutuhkan.

"Regulasi pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk membatasi partisipasi masyarakat. Melainkan untuk menghindari penyelewengan atau salah kelola dan melindungi hak-hak penyumbang atau penderma, hak-hak pengelola sumbangan, dan hak-hak penerima sumbangan," kata Agus.

3. Total penerimaan hasil Undian Gratis Berhadiah senilai Rp354 miliar

Cegah Penyelewengan Donasi, Kemensos Luncurkan Aplikasi E-Sabi Dok.Kemensos

Dari penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah Tahun 2018, kata Agus, penerimaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang sebesar Rp102 miliar. Kemudian, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp752 juta, dan penerimaan pajak penghasilan atas hadiah sebesar Rp251 miliar.

"Dengan demikian, total penerimaan tahun 2018 dari penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah sebesar kurang lebih Rp354 miliar," kata Agus.

4. Kemensos mengelola dana hibah langsung sebesar Rp64 miliar

Cegah Penyelewengan Donasi, Kemensos Luncurkan Aplikasi E-Sabi Dok.Kemensos

Dari Rp354 miliar penerimaan tahun 2018 dari penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah yang dikelola langsung oleh Kemensos, ada dana hibah langsung sebesar Rp102 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp64 miliar telah disalurkan untuk membantu penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

"Di antaranya santunan, penanganan korban bencana alam dan bencana sosial, bantuan komunitas adat terpencil, bantuan rehabilitasi sosial bagi anak, penyandang disabilitas, dan korban penyalahgunaan NAPZA, serta penanganan fakir miskin," ungkapnya.

5. Total hasil pengumpulan sumbangan pada 2018 sebesar Rp394 miliar

Cegah Penyelewengan Donasi, Kemensos Luncurkan Aplikasi E-Sabi Dok.Kemensos

Agus menjelaskan, sumber pendanaan lain adalah dana hasil penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB) oleh masyarakat secara langsung. Dana tersebut tidak dikelola oleh Kemensos, melainkan dikelola dan disalurkan langsung oleh masyarakat.

Berdasarkan data perizinan dan laporan akuntabilitas yang masuk ke Kementerian Sosial, dana yang terkumpul dari hasil pengumpulan sumbangan tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp394 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, olah raga, sarana umum (sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, jembatan, sarana lingkungan, dan MCK), rehabilitasi rumah tidak layak huni, dan penanganan korban bencana alam.

"Khusus untuk bencana NTB dan Sulteng, dana PUB yang terkumpul sebesar Rp150 miliar," jelasnya.

Baca Juga: Jadi Garda Terdepan Pelayanan Pascabencana, Mensos Apresiasi Tagana

Topik:

  • Sunariyah
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya