Chatib Basri Mundur dari Posisi Komisaris Independen Astra 

Rahmat Waluyanto jadi pengganti Chatib Basri

Jakarta, IDN Times - Muhamad Chatib Basri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Astra International. Hal itu diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2020 (Rapat atau RUPST) pagi ini, Selasa (16/6).

"Menerima pengunduran diri Bapak Muhamad Chatib Basri dan Bapak Akihiro Murakami, keduanya selaku Komisaris Independen Perseroan," ungkap Presiden Direktur PT Astra International, Djony Bunarto Tjondro dalam konferensi pers virtual.

1. Rahmat Waluyanto jadi pengganti Chatib Basri

Chatib Basri Mundur dari Posisi Komisaris Independen Astra astra.co.id

Posisis Chatib lantas digantikan oleh Rahmat Waluyanto. Selain itu, Akihiro Murakami juga mundur sebagai komisaris independen dan digantikan oleh Apinont Suchewaboripont.

Berikut susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini.

Direksi:

Presiden Direktur : Djony Bunarto Tjondro
Direktur : Johannes Loman
Direktur : Suparno Djasmin
Direktur : Chiew Sin Cheok
Direktur : Gidion Hasan
Direktur : Henry Tanoto
Direktur : Santosa
Direktur : Gita Tiffani Boer
Direktur : FXL Kesuma
 

Dewan Komisaris Perseroan:

Presiden Komisaris : Prijono Sugiarto
Komisaris Independen : Sri Indrastuti Hadiputranto
Komisaris Independen : Rahmat Waluyanto
Komisaris Independen : Apinont Suchewaboripont
Komisaris : Anthony John Liddell Nightingale
Komisaris : Benjamin William Keswick
Komisaris : Mark Spencer Greenberg
Komisaris : John Raymond Witt
Komisaris : Stephen Patrick Gore
Komisaris : Benjamin Birks

Baca Juga: [BREAKING] Djony Bunarto Diangkat Jadi Dirut Astra Gantikan Prijono Sugiarto

2. Dewan Komisaris Perseroan berwenang menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan

Chatib Basri Mundur dari Posisi Komisaris Independen Astra Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam RUPST tersebut juga diputuskan Dewan Komisaris Perseroan berwenang menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan. Hal itu dengan memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Selain itu, Dewan Komisaris Perseroan berhak menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, pemberian honorarium maksimum sejumlah Rp1,6 miliar gross per bulan, yang dibayarkan 13 kali dalam satu tahun. Mulai berlaku terhitung sejak 1 Juli 2020
hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2021.

"Dan memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan," katanya.

3. PT ASII menunjuk kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan

Chatib Basri Mundur dari Posisi Komisaris Independen Astra Ilustrasi Keuangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam mata acara keempat, PT ASII menunjuk kantor akuntan publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2020.

Kemudian, Direksi Perseroan juga berwenang untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan kantor akuntan publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tok, Chatib Basri Sah Jadi Komisaris Utama Bank Mandiri

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya