CIPS: RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan

Kebocoran data merugikan pengguna platform digital

Jakarta, IDN Times - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Siti Alifah Dina, mengungkapkan penggunaan data pribadi dalam penyedia layanan e-commerce tidak jarang disalahgunakan. Data itu diakses untuk kepentingan di luar transaksi yang penyedia platform lakukan.

"Kebijakan yang dibuat harus benar-benar memastikan agar data dalam e-commerce tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar keperluan transaksi," kata Dina seperti dikutip dari Antara, Minggu (28/6).

1. Kebocoran data merugikan pengguna platform digital

CIPS: RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak DisahkanIlustrasi peretas (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan perusahaan financial technology (fintech), lanjutnya, data konsumen disebarluaskan dan diperjualbelikan tanpa seizin konsumen. Ia memaparkan, kebocoran data yang diperjualbelikan secara ilegal di web ilegal merugikan pengguna.

"Selain itu juga merugikan kredibilitas platform tersebut yang berpotensi merugikan pelaku usaha," ungkapnya.

2. Konsumen butuh kepastian hukum

CIPS: RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak DisahkanIlustrasi belanja online (IDN Times/Arief Rahmat)

Dina mengatakan, penggunaan platform digital untuk e-commerce di Indonesia dari 8 miliar menjadi hampir 30 miliar pada rentang 2016-2019, berdasarkan data Google dan Temasek 2019.

Menurut dia, ini harus menjadi perhatian pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

"RUU Perlindungan Data Pribadi perlu disegerakan untuk memberikan kepastian hukum terhadap konsumen di Indonesia. Pandemik COVID-19 telah mengubah cara masyarakat dalam beraktivitas, terutama dalam menggunakan perangkat digital," kata dia.

3. Transaksi daring meningkat imbas PSBB dan work from home

CIPS: RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak DisahkanIlustrasi Belanja E-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, ujar dia, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan imbauan jaga jarak mengakibatkan semakin banyak konsumen melakukan transaksi secara daring.
Data dari Analytics Data Advertising (ADA) menunjukkan adanya peningkatan penggunaan aplikasi produktivitas hingga lebih dari 400 persen pada pertengahan Maret 2020.

Hal ini dikarenakan diberlakukannya kebijakan bekerja dari rumah yang mengharuskan pekerja melakukan kolaborasi, komunikasi dan pertemuan secara digital. Isu pada keamanan data juga terjadi pada salah satu aplikasi produktivitas global.

Data yang sama juga menunjukkan penurunan kunjungan ke pusat perbelanjaan (mall) sebesar 50 persen. Hal itu diikuti oleh meningkatnya penggunaan aplikasi belanja daring sebesar 300 persen. Bank Indonesia mencatat transaksi e-commerce sebesar Rp27 triliun pada bulan Maret 2020.

Baca Juga: Teten Masduki: Hanya 13 Persen UMKM Terhubung ke Marketplace 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya