Data Nasabahnya Bocor, KreditPlus Ternyata Bukan Fintech P2P Lending 

Cek legalitas P2P Lending sebelum mengajukan pinjaman

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 896.000 data nasabah KreditPlus diperjualbelikan di situs gelap. Informasi yang diambil peretas berupa nama, KTP, email, kata sandi, nomor ponsel, data pekerjaan dan data keluarga penjamin. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan aplikasi KreditPlus bukan perusahaan fintech peer to peer lending. 

"Perlu kami luruskan, KreditPlus bukan perusahaan fintech P2P lending, dan bukan anggota AFPI. Sehingga apa pun kondisi yang diberitakan tentang KreditPlus, tidak ada kaitannya dengan industri fintech P2P lending," kata Tumbur dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).

1. Masyarakat diminta cek legalitas P2P lending sebelum mengajukan pinjaman

Data Nasabahnya Bocor, KreditPlus Ternyata Bukan Fintech P2P Lending Ilustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Tumbur mengatakan seluruh penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus tunduk terhadap regulasi dari OJK dan code of conduct yang ditetapkan AFPI. Anggota AFPI hanya boleh mengakses data calon peminjam berupa camera, microfone dan location. Dengan demikian, penyalahgunaan data konsumen dapat diminimalisasi.

"Jadi pastikan bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa fintech P2P lending, data yang diakses fintech P2P lending legal atau terdaftar di OJK," ujarnya.

Baca Juga: Ini Cara Biar Kamu Gak Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal

2. Sebanyak 90 persen anggota AFPI telah melapor ke FDC

Data Nasabahnya Bocor, KreditPlus Ternyata Bukan Fintech P2P Lending Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi. (IDN Times/Indiana Malia)

Saat ini hampir 90 persen atau 142 dari total 158 anggota AFPI telah melapor ke Fintech Data Center (FDC). Dengan demikian, diharapkan mitigasi risiko akan meningkat. Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi mengatakan para anggota dapat mengecek rekam jejak dan profil calon peminjam. Itu untuk mencegah peminjam yang melakukan peminjaman di banyak platform fintech P2P lending secara bersamaan.

"Keberadaan FDC semakin penting di masa pandemik COVID-19 ini untuk menurunkan risiko pinjaman bermasalah, di mana para penyelenggara fintech P2P lending semakin selektif memberikan pinjaman. Ke depannya seluruh anggota AFPI akan terkoneksi dan melapor ke pusat data fintech P2P lending ini," kata Adrian.

3. FDC dapat menekan potensi kredit macet

Data Nasabahnya Bocor, KreditPlus Ternyata Bukan Fintech P2P Lending Ilustrasi kredit Astra (Dok. Astra Finance)

Semakin banyak penyelenggara fintech P2P lending menyampaikan data ke FDC, kata dia, kuantitas data yang dikelola oleh FDC semakin lengkap menggambarkan transaksi di industri fintech P2P lending. FDC merupakan wujud implementasi langkah AFPI dalam menjalankan fungsinya sebagai market supervisory untuk berkolaborasi dengan institusi keuangan lainnya dalam memperkuat akses keuangan di masyarakat, khususnya unbanked dan underserved.

“Dengan menggunakan FDC, para penyelenggara fintech P2P lending dapat melakukan tindakan preventif, yakni untuk mengetahui sejarah perkreditan calon peminjam dan sudah berapa banyak pinjaman yang masih mereka miliki di berbagai penyelenggara.  Kedua dampak utama tersebut akan sangat membantu menekan kredit macet sehingga dapat menjaga industri fintech P2P lending tetap sehat,” jelas Adrian.

Baca Juga: Kenali 7 Ciri Fintech Ilegal, Jangan Sembarangan Pinjam Uang Ya!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya