Diciduk KPK, Edhy Prabowo Pernah Bilang Siap Diaudit soal Baby Lobster

Kebijakan Menteri KKP Edhy Prabowo diprotes Susi Pudjiastuti

Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020) dini hari. Penangkapan Edhy diduga terkait izin ekspor benih lobster.

“Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).

Edhy sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik KPK. Nantinya, komisi antirasuah tersebut akan mengumumkan hasil penangkapan tersebut ke publik. “Nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kita beri waktu tim kedeputian penindakan bekerja dulu,” tutur Firli.

Tak hanya Edhy yang ditangkap, berdasarkan informasi dari internal KPK yang enggan disebutkan namanya, istri Edhy, Iis Rosita Dewi turut ditangkap.

"Begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Edhy beserta istri dan beberapa rombongan yang ikut ke Amerika langsung ditangkap KPK dan dibawa ke gedung KPK," katanya kepada IDN Times.

Sumber IDN Times melanjutkan, saat ditangkap ada Tenaga Ahli Utama Kantor Staff Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin di dalam pesawat yang ditumpangi Edhy.

"Ali Mochtar Ngabalin yang ada di pesawat yang sama dengan Edhy juga sempat berbicang dengan penyidik yang nangkap Edhy. Sesampai di KPK, langsung diperiksa. Di dalam gedung KPK sendiri terlihat ada Novel Baswedan, penyidik senior KPK salah satu yang memimpin kegiatan itu," ungkapnya.

Sejak awal mengeluarkan kebijakan izin ekspor benih lobster, Edhy sudah menuai kritik. Sebelumnya, kebijakan ini sempat dihapuskan Menteri KKP pendahulu Edhy, Susi Pudjiastuti. Selain kritik tentang praktik ekspor benih lobster yang dinilai akan merusak ekosistem lobster, Edhy juga dituding memberi "keuntungan" bagi orang-orang dekatnya dalam ekspor komoditas tersebut.

Menjawab gelombang kritik dan tudingan atas kebijakan tersebut, pada 7 Juli 2020, Edhy sempat mengaku siap diaudit atas keputusannya mengeluarkan izin ekspor benih lobster, termasuk audit proses seleksi perusahaan penerima izin ekspor.

“Jadi ada perusahaan yang disebut ada korelasinya dengan saya, sahabat saya, yang sebenarnya saya sendiri tidak tahu kapan mereka daftarnya. Karena ada tim sendiri yang memutuskan izin ini, terdiri dari semua dirjen, termasuk irjen. Silakan saja kalau curiga, itu biasa. Silakan audit, cek, KKP sangat terbuka," ujar Edhy dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times.

1. Edhy mengaku tidak ikut campur soal proses pemberian izin

Diciduk KPK, Edhy Prabowo Pernah Bilang Siap Diaudit soal Baby LobsterMenteri KKP, Edhy Prabowo. Dok. KKP

Edhy mengatakan pendaftaran perusahaan pengekspor benih lobster ditangani oleh tim yang terdiri dari semua eselon I KKP, termasuk pihak inspektorat yang tugasnya mengawasi. Dia memastikan tidak mencampuri atau mengintervensi proses pemberian izin bagi pendaftar pengekspor benih lobster.

Edhy mengajak masyarakat untuk menitikberatkan pengawasan pada proses pemberian izin, bukan mengurusi perusahaan siapa yang mendapat izin. Sebab, perusahaan/koperasi mana pun boleh mengajukan sebagai pengekspor benih lobster.

“Ada dua tiga nama yang dikaitkan dengan saya dan langsung dinilai macam-macam. Tapi tolong lihat, ada puluhan perusahaan yang dapat izin. Atau karena saya menteri, semua teman-teman saya tidak boleh berusaha? Saya pikir yang penting bukan itu, tapi fairnya. Kesamaan pada siapa saja seleksi itu. Saya tidak memperlakukan istimewa sahabat-sahabat saja,” tegasnya.

“Yang jelas, keluarga saya, lingkungan kerabat saya, masyarakat keluarga saya, tidak saya libatkan. Termasuk istri saya, saya larang untuk itu,” tambahnya.

Baca Juga: Di Tengah Kontroversi, 31 Perusahaan Dapat Izin Ekspor Benih Lobster

2. Edhy tak peduli banyak cibiran melayang kepadanya

Diciduk KPK, Edhy Prabowo Pernah Bilang Siap Diaudit soal Baby LobsterMenteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Meski menuai banyak cibiran atas keputusannya mengizinkan pengambilan dan ekspor benih lobster, Edhy mengaku tak mempersoalkan. Dia mengklaim keputusan yang diambilnya sudah berdasarkan kajian ilmiah dan mengikuti semua prosedur.

Dia mengatakan alasan utamanya mengeluarkan izin tersebut ingin menghidupkan kembali puluhan ribu nelayan penangkap benih yang kehilangan pekerjaan. Selain itu, mendorong majunya budidaya lobster nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan.

“Saya tidak peduli di-bully, yang penting saya berbuat yang terbaik untuk masyarakat saya. Saya enggak takut dikuliti, karena yang saya perjuangkan bagaimana masyarakat kita bisa makan, dan itu sesuai perintah presiden,” katanya.

Pengambilan benih lobster dari alam dan izin ekspor diatur dalam Pemen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit awal Mei 2020. Aturan ini turut mewajibkan pengekspor melakukan budidaya lobster dan melepasliarkan dua persen hasil panen ke alam. Benih yang dibudidayakan harus dibeli dari nelayan dengan harga minimal Rp5.000 per ekor.

3. Sebanyak 31 perusahaan terverifikasi untuk ekspor benih lobster

Diciduk KPK, Edhy Prabowo Pernah Bilang Siap Diaudit soal Baby LobsterKKP melepasliarkan 95.610 benih lobster. (Dok. KKP)

Sebelumnya, Edhy menyebut sudah ada 31 perusahaan yang mendapat verifikasi untuk melakukan ekspor benih lobster. Di tengah kontroversi, KKP masih memberlakukan izin ekspor benih lobster.

"Masalah perusahaan, siapa yang diajak, kami gak membatasi, koperasi boleh. Yang daftar kami terima dan terus verifikasi. Ada 31 perusahaan verifikasi, yang diumumkan ada 26," kata Edhy di Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Berdasarkan perhitungannya, Edhy mengatakan ada 26 miliar lobster di Indonesia dari 6 jenis yang bertelur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (fisheries management areas). Jika ada 100 juta benih lobster yang diambil oleh masyarakat dan dijual dengan harga Rp5.000, akan muncul perputaran uang sebesar Rp500 miliar.

"Dengan hanya gunakan dibagi 2 lobster saja, itu ada sekiatr 26 kali 2/6 persen, muncul angka di atas 5 miliar. Kalau 10 persen saja, itu 500 juta (kuota ekspor) yang kita izinkan, saya sangat yakin ini tidak (akan buat punah)," ujarnya.

Baca Juga: Profil Edhy Prabowo, Tangan Kanan Prabowo Subianto yang Ditangkap KPK

4. Kebijakan Edhy Prabowo diprotes Susi Pudjiastuti

Diciduk KPK, Edhy Prabowo Pernah Bilang Siap Diaudit soal Baby LobsterSusi Pudjiastuti memberikan keterangan pers. (IDN Times/Indiana Malia)

Sementara itu, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memprotes kebijakan Edhy Prabowo tersebut. Melalui akun Twitter-nya, dia menyatakan penolakan terhadap kebijakan ekspor benih lobster.

"Saya memang tidak rela bibit lobster diekspor. Saya rakyat biasa yang tidak rela bibit diekspor," kata Susi dikutip dari akun Twitter @susipudjiastuti.

Saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi mengeluarkan Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Permen ini melarang perdagangan benih lobster di bawah ukuran 200 gram.

Dengan alasan budidaya, Susi juga meminta lobster bertelur tidak dijual-belikan ke luar Indonesia. Selain kerugian finansial, ia tak ingin nasib lobster seperti ikan sidat yang tinggal cerita.

Baca Juga: Bela Edhy Prabowo Ekspor Benih Lobster, Politisi Gerindra Sindir Susi?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya