DPR: Putusan MA Batalkan Iuran Baru BPJS Sudah Final, Harus Ditaati

DPR akan berbicara dengan pemerintah terkait putusan MA

Jakarta, IDN Times - Pemerintah diminta mentaati putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan tarif BPJS Kesehatan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu.

"Putusan MA terkait judicial review adalah putusan final, tidak ada banding terhadap judicial review," ungkap Sri Rahayu dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3).

1. Putusan MA tak bisa diganggu gugat

DPR: Putusan MA Batalkan Iuran Baru BPJS Sudah Final, Harus DitaatiIDN Times/Hana Adi Perdana

Perempuan yang akrab disapa Yayuk tersebut mengungkapkan, putusan MA tidak bisa diganggu gugat. Dengan demikian, pemerintah harus mentaatinya.

"Komisi IX akan berbicara dengan pemerintah melalui Menkes maupun BPJS Kesehatan untuk membicarakan hal tersebut. Ini sebagai bahan evaluasi untuk BPJS Kesehatan mulai kepesertaan, pelayanan hingga iuran yang dibebankan kepada masyarakat," katanya.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Dinaikkan? Dirut BPJS: Ayo Gotong Royong

2. Putusan MA mengacu pada Judicial Review KPCDI

DPR: Putusan MA Batalkan Iuran Baru BPJS Sudah Final, Harus DitaatiIDN Times/Hana Adi Perdana

Putusan MA membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan mengacu pada Judicial Review yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Mereka menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, sidang terhadap putusan tersebut sudah dilakukan pada 27 Februari 2020.

“Iya betul sudah ada amar (putusannya),” kata Andi Samsan saat dihubungi IDN Times, Senin (9/3).

3. Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah tidak berhak menaikkan iuran BPJS Kesehatan

DPR: Putusan MA Batalkan Iuran Baru BPJS Sudah Final, Harus DitaatiPelayanan di kantor BPJS kota Malang masih ramai melayani warga yang turun kelas. IDN Times/ Alfi Ramadana

Dalam amar putusan tersebut, pemerintah tidak berhak untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang rencananya dilakukan sejak 1 Januari 2020 ini.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis amar putusan tersebut.

Lebih jauh ia menambahkan, Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Tidak hanya itu, ada sejumlah Pasal lain yang bertentangan di antara Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 Undang-undang Kesehatan,” lanjut amar putusan itu.

4. BPJS mengaku belum menerima salinan putusan MA

DPR: Putusan MA Batalkan Iuran Baru BPJS Sudah Final, Harus Ditaatilizamhermansyah

Soal putusan MA ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas, mengatakan  belum menerima salinan putusan tersebut. “Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (9/03).

Iqbal mengatakan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut. BPJS Kesehatan akan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” kata Iqbal.

Baca Juga: Iuran Tarif Baru BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar Bisa Ditarik Lagi?

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya