Edhy Prabowo Bakal Buka Lagi Ekspor Baby Lobster yang Dilarang Susi 

Susi Pudjiastuti sempat melarang ekspor baby lobster

Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, regulasi terkait ekspor baby lobster bisa dibuka kembali. Menurut dia, ada ketimpangan harga jual baby lobster dari tingkat nelayan hingga sampai ke tangan importir.

"Rutenya dari nelayan dibeli Rp3 ribu, bisalah naik Rp5 ribu, tapi sampai ke Vietnam harganya Rp139 ribu. Itu harga satu benih saja," kata Edhy di Jakarta, Rabu (4/12).

1. 80 Persen benih baby lobster di Vietnam berasal dari Indonesia

Edhy Prabowo Bakal Buka Lagi Ekspor Baby Lobster yang Dilarang Susi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberikan keterangan pers. (IDN Times/Indiana Malia).

Edhy menjelaskan, 80 persen benih baby lobster di Vietnam itu berasal dari Indonesia, namun melalui Singapura. Padahal, jika dikirim langsung dari Indonesia, keuntungan yang didapatkan nelayan bisa lebih banyak.

"Kalau me-manage ini dengan baik, kita petakan di mana saja wilayah lobster ini. Kita bisa langsung dagang ke Vietnam. Barulah dihitung pajaknya. Sebagian diekspor, sisanya dibudidayakan," kata Edhy.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Pak Edhy Prabowo Bukanlah Orang Lain

2. Restok lobster jadi solusi keseimbangan lingkungan

Edhy Prabowo Bakal Buka Lagi Ekspor Baby Lobster yang Dilarang Susi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (IDN Times/Indiana Malia)

Terkait alasan keseimbangan lingkungan dan budidaya, kata Edhy, nelayan bisa menyediakan restok lobster 5 persen. Dengan demikian, lobster tak langsung habis begitu saja. Edhy juga meminta ada kajian khusus terkait perkembangbiakan lobster seandainya kebijakan ekspor diterapkan.

"Kami minta ini dijadikan putusan ilmiah. Bahwa lobster itu kalau tidak dipanen toh tumbuhnya 1 persen," ujar Edhy.

3. Susi Pudjiastuti melarang ekspor benih lobster

Edhy Prabowo Bakal Buka Lagi Ekspor Baby Lobster yang Dilarang Susi Instagram.com/susipudjiastuti115

Sebelumnya, mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster. Ia melarang perdagangan benih lobster di bawah ukuran 200 gram. Dengan alasan budidaya, Susi juga meminta lobster bertelur tidak dijual-belikan keluar Indonesia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Ini 4 Kebijakan Susi yang Segera Dirombak Menteri Edhy Prabowo

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya