Soal Class Action Terkait Pemadaman Listrik Massal, Ini Kata ESDM

Wewenang Kementerian ESDM hanya sebatas regulasi

Jakarta, IDN Times - Kementerian ESDM menghormati masyarakat yang ingin melakukan class action atau gugatan kelompok kepada Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN, terkait peristiwa pemadaman listrik massal, Minggu 4 Agustus lalu. Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya hanya menyediakan regulasi atau aturan yang dijalankan PLN.

"Ya kalau class action kami hormati. Gak salah alamat. Tetapi kami hanya menyediakan aturan. Yang kami lakukan adalah mengecek apakah aturan yang kami buat sudah dilakukan atau tidak," kata Rida usai konferensi pers di Kementerian ESDM.

Baca Juga: PLN: Pemadaman Listrik Bergilir Selesai Malam Ini

1. Kewenangan Kementerian ESDM hanya di ranah regulasi

Soal Class Action Terkait Pemadaman Listrik Massal, Ini Kata ESDMIDn Times/Helmi Shemi

Rida menjelaskan, Kementerian ESDM tidak berwenang jika ada ketidakpuasan terkait kinerja. Sebab, pihaknya hanya mengatur regulasi sampai maksimal.

"Rabu ini diteken soal penyusunan peraturan yang bisa mendorong kinerja PLN, termasuk penggantian kompensasi, kami maksimalkan. Minggu ini bisa ditangani," katanya.

2. Regulasi baru segera diterbitkan

Soal Class Action Terkait Pemadaman Listrik Massal, Ini Kata ESDMIDN Times/Helmi Shemi

Kementerian ESDM segera menerbitkan regulasi baru terkait pemberian kompensasi akibat mati listrik. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, peraturan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 segera direvisi dan diteken pada Rabu pekan ini. 

Dalam peraturan lama, lanjut Rida, kompensasi baru akan diberikan kalau pelanggan komplain ke PLN melalui call center. Lantaran dinilai tak adil, peraturan itu akan dicoret. Dalam kasus mati listrik se-Jabodetabek dan Jawa Barat, masyarakat tetap akan dapat kompensasi tanpa harus melapor call center.

"Setiap ada wilayah terdampak (mati listrik), ya harus bayar kompensasi tanpa harus lapor call center. Misal, rumah Ayu di Pondok Indah 3 jam (mati listrik), kalau matinya 3 jam secara kumulatif sebulan tidak dibayar kompensasi apa-apa. Sekarang malah 10 persen, kalau belum melampaui 10 persen dari 3 jam berarti 3,3 jam misalkan 3,31 jam Ayu baru diberi kompensasi. Sekarang itu 10 persen dihilangkan setelah 3 jam bayar," jelasnya.

3. Pemerintah sudah menerjunkan inspektur ke Ungaran

Soal Class Action Terkait Pemadaman Listrik Massal, Ini Kata ESDMIDN Times/Indiana Malia

Selain itu, pemerintah juga menerjunkan inspektur ke Ungaran guna menyelidiki penyebab putusnya aliran listrik di Jabodetabek dan Jawa Barat. Pemerintah selaku regulator akan mengecek praktik di lapangan. Jika ada SOP yang dilanggar akan diberlakukan sanksi.

"Salah satunya itu (pemberian sanksi). Regulasi dan SOP kan sudah ada, tapi praktik di lapangan gimana? Maka kami dorong agar kompetensi SDM di operasional ditingkatkan," kata Rida.

4. YLKI mendorong masyarakat melakukan class action

Soal Class Action Terkait Pemadaman Listrik Massal, Ini Kata ESDMIDN Times/Handoko

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung masyarakat melakukan class action. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menjelaskan, gugatan yang dilayangkan ke Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis terkait energi listrik. Sementara, gugatan ke Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham pemerintah di PT PLN.

"Peristiwa pemadaman seperti ini tidak bisa dibiarkan karena merugikan masyarakat dengan nilai yang tidak terhingga. Harus ada class action dari masyarakat sebagai konsumen," kata Tulus seperti dikutip dari Antara, Senin (5/8).

5. Infrastruktur PLN dinilai belum memadai

Soal Class Action Terkait Pemadaman Listrik Massal, Ini Kata ESDMIDn Times/Helmi Shemi

Menurut Tulus, masyarakat dipersilakan menghitung kerugian material maupun nonmaterial sebagai dasar untuk melakukan gugatan.

"Kalau tidak ada gugatan besar-besaran, pelayanan listrik saya yakin akan terus terulang. Harus ada keberanian mengkritisi akibat pelayanan yang merugikan masyarakat," kata Tulus.

Tulus mengatakan, di era modern energi listrik menjadi keniscayaan yang harus tersedia. Semua aktivitas manusia tidak ada yang tidak tergantung listrik.

"Pemadaman ini juga menjadi pertanda bahwa infrastruktur pembangkit PLN belum memadai," katanya.

Baca Juga: Alami Kerugian, PT PLN Minta Bantuan Transformers

Topik:

  • Sunariyah
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya