Apa Itu LPI? Ini 5 Hal yang Perlu Kamu Tahu tentang SWF Indonesia

LPI adalah dana abadi RI

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mendirikan Dewan Pengawas Sovereign Wealth Fund (SWF) alias Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Indonesia. Lembaga tersebut didirikan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelum mendirikan LPI, pemerintah telah melakukan riset dan mencari rujukan SWF dari berbagai negara. Di antaranya Norwegian Oil Fund (NOF), Government of Singapore Investment Corporation (GIC), dan National Investment & Infrastructure Fund (NIIF).

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, cukup banyak investor asing yang tertarik melakukan investasi, tetapi masih enggan menempatkan dananya di Indonesia. Hal itu disebabkan belum adanya lembaga investasi di Indonesia yang dianggap mampu menjadi mitra strategis yang kuat secara hukum dan tata kelolanya.

Lantas, seperti apa LPI yang didirikan pemerintah? Berikut empat hal mengenai LPI yang perlu kamu tahu.

1. Apa itu SWF?

Apa Itu LPI? Ini 5 Hal yang Perlu Kamu Tahu tentang SWF IndonesiaIlustrasi Modal. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut International Monetery Fund (IMF), Sovereign Wealth Fund (SWF) adalah dana investasi khusus yang dibuat atau dimiliki oleh pemerintah untuk memegang atau menguasai aset-aset asing untuk tujuan jangka panjang.

Sedangkan Robert M Kimmitt (2008) mendefinisikan SWF sebagai sekumpulan besar modal yang dikendalikan oleh pemerintah dan diinvestasikan dalam pasar swasta internasional atau kendaraan investasi pemerintah, yang didanai dengan aset-aset mata uang asing dan dikelola secara terpisah dari cadangan devisa resmi.

Dengan demikian, pada dasarnya SWF adalah dana abadi yang dimiliki oleh pemerintah. Dana itu diinvestasikan dalam instrumen seperti deposito untuk mendapatkan bunga, saham untuk mendapatkan gain atau dividen, atau instrumen bentuk lain untuk mendapatkan gain atau pendapatan jenis lain.

2. Tujuan Indonesia mendirikan LPI

Apa Itu LPI? Ini 5 Hal yang Perlu Kamu Tahu tentang SWF IndonesiaIlustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

LPI merupakan lembaga yang bertujuan untuk merespons kebutuhan pembiayaan dan penambahan investasi melalui Foreign Direct Investment (FDI). Tujuan investasi pemerintah melalui payung hukum tersebut adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, serta memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional.

Selain itu, LPI juga bisa dijadikan sebagai vehicle pemerintah atau BUMN untuk meningkatkan nilai asetnya. Aset negara atau BUMN tertentu dapat dipindahtangankan atau dititipkan untuk dikelola oleh LPI secara lebih baik.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan 3 Transaksi yang Akan Dijalankan LPI

3. Modal awal LPI

Apa Itu LPI? Ini 5 Hal yang Perlu Kamu Tahu tentang SWF IndonesiaIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Pendirian LPI diawali dengan pemberian modal sebesar Rp15 triliun yang nanti secara bertahap akan dikembangkan menjadi Rp75 triliun pada tahun 2021. Untuk penambahan modal di kemudian hari akan dilakukan melalui PMN dan kapitalisasi laba ditahan di LPI. 

Sebanyak 10 persen dari laba LPI yang diperoleh setiap tahunnya direncanakan akan disisihkan untuk membentuk cadangan wajib. Penyisihan laba untuk cadangan wajib bisa dihentikan ketika akumulasi cadangan wajib sudah mencapai 50 persen modal LPI pada saat ini.

Sementara, bagian laba yang tidak dimasukkan ke cadangan wajib akan menjadi laba ditahan. Apabila akumulasi laba ditahan sudah melebihi 50 persen dari modal LPI, kelebihannya baru dapat digunakan sebagai pembagian laba untuk pemerintah paling banyak 30 persen dari laba tahun sebelumnya.

4. Tiga payung hukum LPI

Apa Itu LPI? Ini 5 Hal yang Perlu Kamu Tahu tentang SWF IndonesiaIlustrasi sanksi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah telah menetapkan tiga produk hukum terkait LPI. Produk hukum pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI. Peraturan ini menjelaskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp15 triliun adalah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. PP ini juga mengatur bahwa modal awal LPI merupakan salah satu bentuk Kekayaan Negara yang Dipisahkan.

Kedua, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. PP ini mengatur tata kelola dan operasionalisasi LPI yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur, antara lain mengenai status LPI sebagai Badan Hukum yang dimiliki Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Struktur LPI memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. LPI juga dapat membentuk Dewan Penasihat untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada Dewan Direktur. Modal LPI ditetapkan sebesar Rp75 triliun dengan penyetoran modal awal sebesar Rp15 triliun. Kemudian, LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan.

Ketiga, Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional. Dengan Keputusan Presiden tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden. Susunan keanggotaan Pansel tersebut adalah Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua merangkap Anggota, serta empat anggota lainnya yakni Erick Thohir, Suahasil Nazara, Kartika Wirjoatmojo, dan Muhamad Chatib Basri.

5. Lima anggota Dewan Pengawas LPI

Apa Itu LPI? Ini 5 Hal yang Perlu Kamu Tahu tentang SWF IndonesiaANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Jefri Tarigan

Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah melantik lima anggota Dewan Pengawas LPI yang telah disetujui DPR. Mereka adalah dua orang dari unsur pemerintah, yakni Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) dan Erick Thohir selaku Menteri Badan Umum Milik Negara (BUMN), serta tiga anggota dari unsur profesional yakni Haryanto Sahari, Darwin Cyril Noerhadi, dan Yozua Makes.

Sementara itu, terdapat tiga nama yang disebut-sebut masuk bursa dewan direksi LPI. Mereka adalah Tigor Siahaan, Ridha Dm. Wirakusumah, dan Arief Budiman.

Baca Juga: Investor Asing Bisa Dapat Insentif Pajak Kalau Jadi Mitra LPI 

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya