Ganggu Penerbangan, Kemenhub: Pelepasan Balon Liar Akan Dihukum Pidana

Pelepasliaran balon dapat mengakibatkan kecelakaan pesawat

Jakarta, IDN Times - Masyarakat yang melepaskan balon secara liar terancam hukuman pidana. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengimbau masyarakat yang memiliki tradisi perayaan Idulfitri dengan menerbangkan balon udara berukuran besar untuk bersikap bijak. Jika nekat melanggar, sanksi pidana menanti.

"Kami menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idulfitri dengan balon udara. Namun, kami juga mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan membahayakan warga yang tinggal di sekitar," kata Novie dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5).

1. Pelepasliaran balon udara dapat mengakibatkan kecelakaan pesawat

Ganggu Penerbangan, Kemenhub: Pelepasan Balon Liar Akan Dihukum PidanaDok. IDN Times/Istimewa

Baca Juga: AirNav Ingatkan Pilot tentang Gangguan Balon Udara Liar

Novie menjelaskan, balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa dapat melambung tinggi hingga pada ketinggian jelajah pesawat. Itu mengakibatkan terganggunya aktivitas penerbangan hingga kecelakaan pesawat.

Setiap tahun tercatat gangguan aktivitas penerbangan yang disebabkan oleh sejumlah balon udara berukuran besar yang dilepaskan hingga jalur penerbangan pesawat udara di beberapa wilayah yang memiliki tradisi menerbangankan balon udara.

”Kami terus berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri di beberapa wilayah untuk memantau masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. Bila terbukti melanggar hukum, akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Novie.

2. Airnav Indonesia diminta tetap waspada

Ganggu Penerbangan, Kemenhub: Pelepasan Balon Liar Akan Dihukum PidanaDok. IDN Times/Istimewa

Novie juga mengimbau Airnav Indonesia untuk tetap waspada terhadap balon udara yang diterbangkan secara liar. Dengan demikian, keselamatan dan keamanan penerbangan tetap terjaga.

"Petugas Air Traffic Controller (ATC) harus waspada terhadap pergerakan balon udara liar, dan segera memberi informasi kepada pesawat yang akan melintasi rute dimaksud. Dan segera melakukan koordinasi dengan Air Traffic Services unit lainnya serta pangkalan udara terkait untuk lakukan penindakan," ujarnya.

3. Balon udara dapat diterbangkan dengan ketinggian kurang dari 150 meter

Ganggu Penerbangan, Kemenhub: Pelepasan Balon Liar Akan Dihukum PidanaDok. IDN Times/Istimewa

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan Direktorat Navigasi Penerbangan terus melakukan pemantauan terhadap wilayah Wonosobo dan Pekalongan, sebagai wilayah yang memiliki tradisi budaya menerbangkan balon udara.

Selanjutnya, penerbangan balon udara dapat dilakukan sesuai peraturan yang telah ditetapkan, yaitu dengan menambatkan balon udara dan ketinggian tidak melebihi 150 meter sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Banyak Balon Udara Liar, Rute Penerbangan Jakarta-Surabaya Dialihkan

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya