GeNose C19 Resmi Jadi Syarat Naik Pesawat Mulai Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Alat screening GeNose C19 resmi bisa digunakan di bandara mulai hari ini, Kamis 1 April 2021. GeNose C19 menjadi salah satu alternatif persyaratan calon penumpang untuk perjalanan domestik. Hal itu merujuk Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021.
"Kami akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang, namun saat ini akan dimulai di 4 bandar udara," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga: Mulai Besok, GeNose Jadi Alternatif Syarat Perjalanan Naik Kapal Pelni
1. GeNose C19 masih terbatas digunakan di 4 bandara
Namun demikian, GeNose C19 masih terbatas digunakan di 4 bandara. Di antaranya Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Internasional Juanda Surabaya.
"Meskipun terbatas, namun akan terus dilakukan penambahan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya. Penumpang juga dapat menggunakan RT-PCR dan Rapid Test Antigen," jelasnya.
Baca Juga: IDI: Jangan Nekat Gunakan GeNose di Berbagai Moda Transportasi
2. Syarat wajib bagi penumpang pesawat terbang
Editor’s picks
Penumpang yang akan melakukan perjalanan, wajib memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
Selain itu, calon penumpang juga dapat membawa hasil negatif Tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dan penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun.
3. Masyarakat diimbau untuk taat protokol kesehatan
Kemenhub terus memantau pelaksanaan perjalanan penumpang di berbagai moda transportasi. Selain itu, Kemenhub mengingatkan para penyelenggara transportasi udara untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun Rapid Test Antigen terhadap personil pesawat udara, tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi dibawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis.
"Dengan adanya SE ini diharapkan masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk menggunakan alat uji COVID-19 sebagai syarat perjalanan. Kemenhub juga terus meminta seluruh masyarakat, otoritas bandara, operator bandara, maskapai dan semua stakeholders tetap terus menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak)," kata Novie.
Baca Juga: Mulai 1 April, GeNose C19 Bisa Dipakai di Semua Sektor Transportasi