Gubernur BI: Tidak Benar Dana Haji Digunakan untuk Memperkuat Rupiah

BPKH sah-sah saja menempatkan dana di instrumen valuta asing

Jakarta, IDN Times - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memastikan dana haji sebesar 600 juta dolar Amerika yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak digunakan untuk penguatan rupiah.

"Tanya yang punya dana haji, dong. Saya sudah melihat Pak Anggito (Kepala BPKH) sudah menjelaskan, intinya pemberitaan itu tidak benar, bahwa BPKH akan menggunakan dana haji untuk memperkuat nilai tukar rupiah," kata Perry dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/6).

1. BPKH sah-sah saja menempatkan dana di instrumen valuta asing

Gubernur BI: Tidak Benar Dana Haji Digunakan untuk Memperkuat Rupiahilustrasi. IDN Times/Ita Malau

Namun demikian, lanjut Perry, wajar apabila BPKH menempatkan dana pengelolaan haji dalam bentuk rupiah maupun valuta asing (valas). Apabila suku bunga valas rendah sementara rupiah menguat, hal yang lumrah apabila BPKH menggeser valas ke rupiah.

"Itu keputusan internal BPKH. Kalau mekanismenya masuk pasar, ya, sebagaimana yang dilakukan pelaku pasar seperti eksportir, importir, korporasi termasuk BPKH. BI akan berkomunikasi timingnya bagaimana dan lain-lain," jelasnya.

2. Kemenag menilai tuduhan untuk BPKH tidak berdasar

Gubernur BI: Tidak Benar Dana Haji Digunakan untuk Memperkuat RupiahMasjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Dok. IDN Times

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, menampik tuduhan pembatalan keberangkatan jemaah haji karena ada motif-motif lain, seperti akan menggunakan uang jemaah untuk memperkuat nilai tukar rupiah.

Menurut dia tuduhan uang haji akan digunakan oleh pemerintah untuk memperkuat rupiah adalah fitnah yang sangat keji dan sama sekali tidak berdasar.

"Statement seperti itu hanya mungkin keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi," ungkap Zainut.

3. Kemenag mengimbau kritik disampaikan penuh tanggung jawab

Gubernur BI: Tidak Benar Dana Haji Digunakan untuk Memperkuat RupiahSuasana pagi ini (27/2) di Masjidil Haram, Makkah (Dok. Istimewa Maktour)

Zainut menghormati kritik sepanjang kritik tersebut dilandasi niat yang baik, objektif, dan argumentatif. Bukan kritik yang subjektif, asumtif dan hanya untuk mencari sensasi semata.

"Kebebasan berpendapat termasuk menyampaikan kritik dalam sebuah negara demokrasi adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi, tetapi hendaknya disampaikan dengan penuh tanggung jawab, bermartabat dan berbudaya," kata dia.

Baca Juga: Cerita Calon Jemaah Haji Bandung 7 Tahun Menanti, Gagal Haji Tahun Ini

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya