Hak Kekayaan Intelektual Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi 

Indonesia peringkat ke-65 dalam intellectual property right

Jakarta, IDN Times - Implementasi intellectual property right (IPR) atau hak atas kekayaan intelektual diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan transformasi menuju industri 4.0, inovasi dan ekonomi berbasis pengetahuan diharuskan dapat menghasilkan produk barang atau jasa.

"Salah satu pilar bagi ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy) ialah perlindungan dan jaminan terhadap hak kekayaan intelektual," ungkap Executive Director Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Rainer Heufers dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10).

1. Perlindungan dan jaminan hak kekayaan intelektual jadi isu property rights

Hak Kekayaan Intelektual Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi IDNTimes/Holy Kartika

Menurut dia, perlindungan dan jaminan hak kekayaan intelektual merupakan salah satu hal yang ada dalam isu property rights secara umum. Property rights atau hak atas kepemilikan dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki individu, sekelompok orang, masyarakat, negara atas sebuah sumber daya.

"Hak tersebut meliputi pengelolaan dan pemanfaatan," tuturnya. 

Baca Juga: Hari Kekayaan Intelektual, Ini 7 Karya dari Indonesia dengan Hak Paten

2. Panjangnya rantai birokrasi hingga mahalnya biaya harus dievaluasi

Hak Kekayaan Intelektual Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi IDN Times/Daruwaskita

Rainer mengatakan, ada beberapa hal yang harus dievaluasi terkait hak kepemilikan di Indonesia. Di antaranya adalah panjangnya rantai birokrasi, proses administrasi yang tidak efisien serta mahalnya biaya yang harus dikeluarkan. Belum lagi adanya potensi tumpang tindih pada kepemilikan dan ketidakpastian hukum.

“Implementasi hak atas kekayaan intelektual dan property rights secara umum dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi karena ada jaminan atas kepastian hukum di dalamnya. Perlindungan atas objek yang lahir dari intelektualitas manusia juga merupakan pengakuan atas karya seseorang atau sebuah kelompok,” terangnya.

3. Indonesia peringkat ke-65 dalam IPR

Hak Kekayaan Intelektual Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi IDN Times/Daruwaskita

Indonesia menduduki peringkat ke-65 dalam Indeks Hak Kekayaan Internasional (International Property Rights Index) yang dirilis oleh Property Rights Alliance. Peringkat ini mengalami penurunan satu tingkat dari 2018 di peringkat 64. Tiga komponen yang ada dalam indeks ini adalah kondisi hukum dan lingkungan, hak atas kekayaan fisik dan hak atas kekayaan intelektual.

Ada beberapa bidang yang dinilai dalam indeks ini, beberapa di antaranya adalah mengenai perlindungan atas hak milik, kemudahan dalam mengakses pinjaman, hukum, politik dan ekonomi. 

4. Peringkat Indonesia bisa naik apabila ada kebijakan strategi nasional anti korupsi

Hak Kekayaan Intelektual Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Santi Dewi)

Dalam bidang hukum dan politik, peringkat Indonesia juga memiliki kesempatan untuk naik. Hal itu dapat terjadi apabila pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan strategi nasional antikorupsi.

"Dengan adanya strategi anti korupsi ini, pemerintah tidak saja berusaha memberantas, melainkan juga melakukan pencegahan agar tidak terjadi tindak korupsi di kalangan pemerintahan," ungkapnya.

Baca Juga: Baru 11 Persen Pelaku Usaha Mengurus Hak Kekayaan Intelektual 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya