Harga Emas Antam 9 Juli Naik Jadi Rp940 Ribu per Gram, Jual Yuk!

Harga buyback dibanderol Rp838 ribu per gram

Jakarta, IDN Times - Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) naik Rp6 ribu per gram, sehingga dibanderol Rp940 ribu per gram pada perdagangan hari ini, Kamis (9/7/2020). Sementara, buyback atau harga jual kembali juga naik Rp6 ribu menjadi Rp838 ribu per gram.

Ada dua cara untuk membeli emas Antam. Pertama secara online melalui situs resmi Antam, kedua langsung datang ke tempat yang menjual emas Antam.

1. Harga emas batangan Antam dalam pecahan lain

Harga Emas Antam 9 Juli Naik Jadi Rp940 Ribu per Gram, Jual Yuk!Ilustrasi emas, logam mulia (IDN Times/Sunariyah)

Berikut daftar harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp500.000
Harga emas 1 gram: Rp940.000
Harga emas 2 gram: Rp1.820.000
Harga emas 3 gram: Rp2.705.000
Harga emas 5 gram: Rp4.480.000
Harga emas 10 gram: Rp8.895.000
Harga emas 25 gram: Rp22.112.000
Harga emas 50 gram: Rp44.145.000
Harga emas 100 gram: Rp88.212.000.

Baca Juga: Harga Emas Antam 8 Juli Stagnan Rp934 Ribu per Gram

2. Pembelian emas bisa dilakukan secara daring atau langsung ke tempat penjualan

Harga Emas Antam 9 Juli Naik Jadi Rp940 Ribu per Gram, Jual Yuk!Emas. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Buat kamu yang akan membeli emas, bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama secara daring melalui situs Antam, kedua langsung datang ke tempat yang menjual emas Antam.

Bila memilih membeli secara online bisa ke situs logammulia.com. Sebelum membeli, cek harga emas, lalu pilih emas yang akan dibeli. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan kamu dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai H+5 (pada hari kerja).

3. Setiap pembelian emas akan dikenakan pajak

Harga Emas Antam 9 Juli Naik Jadi Rp940 Ribu per Gram, Jual Yuk!Ilustrasi emas, logam mulia (IDN Times/Sunariyah)

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan Antam LM, silakan kamu melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Pembelian emas dikenakan pajak. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk nonNPWP). Jangan lupa, setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Harga Emas Antam 7 Juli Naik Jadi Rp934 Ribu per Gram, Jual Gak Ya?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya