Harga Emas Antam Jatuh di Angka Rp831 Ribu per Gram 

Beli, yuk!

Jakarta, IDN Times - Harga emas PT Aneka Tambang atau Antam kembali jatuh pada perdagangan pagi ini, Kamis (12/3). Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com, harga emas dibanderol Rp831.000 per gram, turun Rp8000 dari perdagangan kemarin.

Lalu seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

1. Harga buyback emas juga jatuh Rp8.000

Harga Emas Antam Jatuh di Angka Rp831 Ribu per Gram Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Menyusul penurunan ini, harga jual kembali (buyback) emas yang diproduksi oleh Antam ikut turun Rp8.000 menjadi Rp756.000 dari perdagangan hari sebelumnya. 

2. Harga emas batangan Antam dalam pecahan lain

Harga Emas Antam Jatuh di Angka Rp831 Ribu per Gram Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp440.000
Harga emas 1 gram: Rp831.000
Harga emas 2 gram: Rp1.611.000
Harga emas 3 gram: Rp2.395.000
Harga emas 5 gram: Rp3.975.000
Harga emas 10 gram: Rp7.885.000
Harga emas 25 gram: Rp19.605.000
Harga emas 50 gram: Rp39.135.000
Harga emas 100 gram: Rp78.200.000

Baca Juga: Yuk, Kenali Saat yang Tepat untuk Berinvestasi di Emas 

3. Begini petunjuk pembelian emas di Antam

Harga Emas Antam Jatuh di Angka Rp831 Ribu per Gram Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Jangan Sampai Rugi, Begini Lho Cara Hitung Keuntungan Investasi Emas

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya