Harga Emas Antam Kembali Turun Seribu Rupiah, Jual atau Beli?

Harga buyback juga turun tipis

Jakarta, IDN Times - Harga emas PT Aneka Tambang (PT Antam) kembali turun tipis pada perdagangan hari ini, Selasa (4/2).

Berdasarkan pantauan IDN Times di situs resmi Logam Mulia, harga emas berada di angka Rp778 ribu per gram. Turun Rp1 ribu dari perdagangan pada sehari sebelumnya, senilai Rp779 ribu per gram. Sementara, harga jual kembali (buyback) juga turun Rp1 ribu jadi Rp695 ribu per gram.

Lalu seperti apa pergerakan harga emas batangan lainnya di Antam? Yuk simak sebelum kamu memutuskan menjual atau membeli emas.

1. Harga batangan emas Antam dalam pecahan lain

Harga Emas Antam Kembali Turun Seribu Rupiah, Jual atau Beli?Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Investasi Cuan, Harga Emas Diprediksi Bakal Terus Naik hingga 2022

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp413.500
Harga emas 1 gram: Rp778.000
Harga emas 2 gram: Rp1.505.000
Harga emas 3 gram: Rp2.236.000
Harga emas 5 gram: Rp3.710.000
Harga emas 10 gram: Rp7.355.000
Harga emas 25 gram: Rp18.280.000
Harga emas 50 gram: Rp36.485.000
Harga emas 100 gram: Rp72.900.000.

2. Petunjuk pembelian emas

Harga Emas Antam Kembali Turun Seribu Rupiah, Jual atau Beli?Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Pembelian emas mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit, setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan Antam LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

3. Pembelian emas dikenakan pajak

Harga Emas Antam Kembali Turun Seribu Rupiah, Jual atau Beli?yourstory.com/PohKong

Selain itu, pembelian emas akan dikenakan pajak. Hal itu sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.

Baca Juga: 6 Cara Mudah Investasi Emas Bagi Pemula 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya