Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp1,027 Juta per Gram, Jual Gak Nih? 

Harga buyback juga melonjak jadi Rp927 ribu

Jakarta, IDN Times - Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) melonjak Rp10 ribu pada perdagangan pagi ini, Kamis (10/9/2020).

Berdasarkan pantauan IDN Times melalui logammulia.com, harga emas Antam dibanderol Rp1,027 juta per gram. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback juga melonjak Rp11 ribu menjadi Rp927 ribu per gram.

1. Harga emas batangan Antam dalam pecahan lain

Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp1,027 Juta per Gram, Jual Gak Nih? Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp543 ribu
Harga emas 1 gram: Rp1,027 juta
Harga emas 2 gram: Rp1,994 juta
Harga emas 3 gram: Rp2,996 juta
Harga emas 5 gram: Rp4,915 juta
Harga emas 10 gram: Rp9,765 juta
Harga emas 25 gram: Rp24,287 juta
Harga emas 50 gram: Rp48,495 juta
Harga emas 100 gram: Rp96,912 juta

Baca Juga: Permintaan Emas Kembali Rebound Usai Aksi Jual Saham

2. Pembelian emas bisa dilakukan secara online

Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp1,027 Juta per Gram, Jual Gak Nih? Emas. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Untuk membeli emas, bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama secara online melalui situs Antam, kedua langsung datang ke tempat yang menjual emas Antam. Bila memilih membeli secara online, bisa ke situs logammulia.com.

Sebelum membeli, cek harga emas, lalu pilih emas yang akan dibeli. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai H+5 (pada hari kerja).

3. Pembelian emas dikenakan pajak

Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp1,027 Juta per Gram, Jual Gak Nih? Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Mau Investasi Paling Aman? Yuk, Pelajari Tabungan Emas

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya