Harga Emas Antam Naik Jadi Rp918 Ribu per Gram, Jual Gak Nih? 

Harga buyback dibanderol Rp814 ribu

Jakarta, IDN Times - Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) naik pada perdagangan pagi ini, Selasa (30/6). Emas Antam naik Rp7 ribu sehingga dibanderol Rp918 ribu per gram.

Sementara, harga jual kembali (buyback) naik Rp8 ribu di angka Rp814 ribu per gram.

1. Harga emas batangan Antam dalam pecahan lain

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp918 Ribu per Gram, Jual Gak Nih? Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp 489,000
Harga emas 1 gram: Rp 918,000
Harga emas 2 gram: Rp 1,776,000
Harga emas 3 gram: Rp 2,639,000
Harga emas 5 gram: Rp 4,370,000
Harga emas 10 gram: Rp 8,675,000
Harga emas 25 gram: Rp 21,562,000
Harga emas 50 gram: Rp 43,045,000
Harga emas 100 gram: Rp Rp 86,012,000

Baca Juga: Filosofi di Balik 4 Motif Batik Emas Batangan Antam, Kamu Perlu Tahu!

2. Pembelian emas bisa dilakukan secara online

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp918 Ribu per Gram, Jual Gak Nih? Ilustrasi Emas (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk membeli emas, bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama secara online melalui situs Antam, kedua langsung datang ke tempat yang menjual emas Antam.

Bila memilih membeli secara online bisa ke situs logammulia.com. Sebelum membeli, cek harga emas, lalu pilih emas yang akan dibeli. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai H+5 (pada hari kerja).

3. Pembelian emas dikenakan pajak

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp918 Ribu per Gram, Jual Gak Nih? (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: 6 Cara Mudah Investasi Emas Bagi Pemula 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya