Harga Emas Antam Naik Lagi, Masih Gak Ingin Jual?

Harga buyback dibanderol Rp841 ribu per gram

Jakarta, IDN Times - Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) naik tipis pada perdagangan pagi ini, Rabu (15/7/2020).

Emas antam dibanderol Rp942 ribu per gram atau naik Rp4 ribu. Sementara, harga jual kembali (buyback) juga naik Rp5 ribu menjadi Rp841 ribu per gram.

Baca Juga: Harga Beli Emas Antam Kembali Turun, Saatnya Beli Emas!

1. Harga emas batangan Antam dalam pecahan lain

Harga Emas Antam Naik Lagi, Masih Gak Ingin Jual?Ilustrasi emas, logam mulia (IDN Times/Sunariyah)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp501.000
Harga emas 1 gram: Rp942.000
Harga emas 2 gram: Rp1.824.000
Harga emas 3 gram: Rp2.711.000
Harga emas 5 gram: Rp4.490.000
Harga emas 10 gram: Rp8.915.000
Harga emas 25 gram: Rp22.162.000
Harga emas 50 gram: Rp44.245.000
Harga emas 100 gram: Rp88.412.000

2. Pembelian emas bisa dilakukan secara online

Harga Emas Antam Naik Lagi, Masih Gak Ingin Jual?Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk membeli emas, bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama secara online melalui situs Antam, kedua langsung datang ke tempat yang menjual emas Antam.

Bila memilih membeli secara online bisa ke situs logammulia.com. Sebelum membeli, cek harga emas, lalu pilih emas yang akan dibeli. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai H+5 (pada hari kerja).

3. Pembelian emas dikenakan pajak

Harga Emas Antam Naik Lagi, Masih Gak Ingin Jual?Emas. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Harga Emas Dunia Jatuh, Emas Antam Turun Drastis Rp18.000

Topik:

  • Sunariyah
  • Umi Kalsum
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya