Harga Emas Awal Pekan Menjanjikan Banget, Tembus Rp800 Ribu

Harga emas dibanderol Rp809.000 per gram

Jakarta, IDN Times - Harga emas PT Aneka Tambang atau Antam kembali naik signifikan pada perdagangan Kamis (20/2).

Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com berada di Rp809.000 per gram, angka itu naik Rp5.000 dari sebelumnya yang berada di 804.000 per gram.

Lalu seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

1. Harga buyback emas naik Rp6.000

Harga Emas Awal Pekan Menjanjikan Banget, Tembus Rp800 RibuIlustrasi (ANTARA FOTO)

Menyusul kenaikan ini, harga jual kembali (buyback) emas yang diproduksi oleh Antam naik Rp6.000 menjadi Rp731.000 dari perdagangan hari sebelumnya. 

2. Harga emas batangan Antam dalam pecahan lain

Harga Emas Awal Pekan Menjanjikan Banget, Tembus Rp800 RibuIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp429.000
Harga emas 1 gram: Rp809.000
Harga emas 2 gram: Rp1.567.000
Harga emas 3 gram: Rp2.329.000
Harga emas 5 gram: Rp3.865.000
Harga emas 10 gram: Rp7.665.000
Harga emas 25 gram: Rp19.055.000
Harga emas 50 gram: Rp38.035.000
Harga emas 100 gram: Rp76.000.000

3. Kalau belum tahu, begini petunjuk pembelian emas di Antam

Harga Emas Awal Pekan Menjanjikan Banget, Tembus Rp800 RibuIlustrasi (ANTARA FOTO)

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

Baca Juga: Emas Investasi Primadona, Begini Syarat Jadi Pedagang Emas Online 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya