Hari Ini, Harga Emas Anjlok Rp10 Ribu! 

Walau anjlok, harga emas masih terbilang tinggi

Jakarta, IDN Times - Harga emas PT Aneka Tambang atau Antam turun drastis pada perdagangan pagi ini, Selasa (25/2). Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com berada di Rp809.000 per gram, angka itu turun Rp.10.000.

Pada perdagangan kemarin, harga emas Antam sempat naik dua kali, yakni di angka Rp809.000 dan Rp819.000 pada sore hari.

Lalu seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

1. Harga buyback emas turun Rp10.000

Hari Ini, Harga Emas Anjlok Rp10 Ribu! Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Menyusul penurunan ini, harga jual kembali (buyback) emas yang diproduksi oleh Antam ikut turun Rp10.000 menjadi Rp731.000 dari perdagangan hari sebelumnya. 

Baca Juga: Harga Emas Awal Pekan Menjanjikan Banget, Tembus Rp800 Ribu

2. Harga emas batangan Antam dalam pecahan lain

Hari Ini, Harga Emas Anjlok Rp10 Ribu! Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp429.000
Harga emas 1 gram: Rp809.000
Harga emas 2 gram: Rp1.567.000
Harga emas 3 gram: Rp2.329.000
Harga emas 5 gram: Rp3.865.000
Harga emas 10 gram: Rp7.665.000
Harga emas 25 gram: Rp19.055.000
Harga emas 50 gram: Rp38.035.000
Harga emas 100 gram: Rp76.000.000

3. Kalau belum tahu, begini petunjuk pembelian emas di Antam

Hari Ini, Harga Emas Anjlok Rp10 Ribu! Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

Baca Juga: Harga Beli Emas Antam Kembali Turun, Saatnya Beli Emas!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya